1 Bulan Polres OKU Timur Amankan 122,89 Gram Narkotika

oleh -426 views
oleh

OKU Timur, IN Dalam menyelamatkan generasi muda di Bumi Sebiduk Sehaluan Kabupaten OKU Timur, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, kerahkan tim Satres Narkoba Polres OKU Timur tindak tegas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang ada di seluruh wilayah Kabupaten OKU Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH.,SIK.,MM didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo, dan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Aprimico saat Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Senin, 01/08/2022.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kasipidum Lama Fran Monalisa SH MH diganti Fajar Ronal Hary Pasaribu SH MH

“Selama satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2022, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 122,98 gram Narkotika jenis sabu, dan mengungkap 6 kasus dengan tersangka semua berjenis kelamin laki-laki,” terangnya

Polres

Lanjutnya, Pengungkapan kasus tersebut tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten OKU Timur. Diantaranya Kecamatan Bunga Mayang, Belitang III, Madang Suku 2, dan Buay Madang. terakhir Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan barang bukti terbesar dalam bulan juli 2022 sebayak 120 gram.

Baca Juga :  PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI

Kapolres OKU Timur juga mengharapkan kerjasama semua pihak dalam membantu Kepolisan dalam menyelamatkan generasi muda dan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Kami harap kerjasama, dan mohon doa, kedepan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur,” imbuhnya.

Sementara disela sela acara, Kasat Narkoba Polres OKU IPTU Bondan Try Hoetomo Timur mengatakan barang bukti tersebut benar asli karena sudah melalui tes Uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Baca Juga :  Penetapan DPS, KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka

Selanjutnya tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dan melanggar undang undang Narkoba No 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114. Karena telah melakukan tindak Pidana Membeli, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Print Friendly, PDF & Email