DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna RPPA Tahun 2021

oleh -342 views
oleh

OKU, IN DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembukaan Rapat Paripurna, Pidato Pengantar RPPA, Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Senin 18/07/2022.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, Pj Bupati OKU, Forkopimda OKU, Dandim 0403 OKU, Kajari OKU, Perwakilan Kapolres OKU, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Perwakilan Dandodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Para Kabag Setda/Setwan, Para Camat, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Pimpinan BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.

Kegiatan rapat paripurna DPRD OKU dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menyampaikan rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Rapat Pemegang Saham Tahunan Di Palembang

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini relatif singkat dan juga telah mendapatkan persetujuan pembahasan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor. 1 88.34/4461/OTDA, Tanggal 28 Juni 2022 sehingga pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dapat dilaksanakan.

DprdSelanjutkan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU TA. 2022 oleh Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan Pemkab OKU mengucapkan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2021 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Sumatera Selatan untuk 7 kalinya secara berturut-turut, pencapaian ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, SMSI Kab. Lahat Bagi Masker Kepada Pedagang dan Pembeli di PTM

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah maka kami sampaikan laporan pertanggung jawaban ini

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan bentuk laporan keuangan sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini kiranya akan mendapatkan pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten OKU yang terhormat, untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Uraikan secara lengkap dan terinci mengenai laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU, kami persilahkan DPRD Kabupaten OKU menelah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Terima Kunjungan DPC Gradasi Provinsi Sumsel

Perlu diinformasikan pula bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan sesuai pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 25 April 2022.

DprdPenyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021. Oleh Pj Bupati OKU kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU disaksikan Forkopimda Kabupaten OKU.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten OKU tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) OKU Tahun 2021 oleh Ketua DPRD OKU disaksikan Pj Bupati OKU.