Wujudkan Kabupaten Zero Knalpot Bising Satlantas Akan Memberikan Tindakan Tegas

oleh -512 views
oleh

OKU Timur, IN – Guna mewujudkan Kabupaten OKU Timur Zero knalpot brong. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penertiban knalpot bising bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Juga :  Komandan Kodim Muba Angkat Bicara, Terkait Penyulingan Minyak Illegal

“Ini kita lakukan karena banyak keluhan dari masyarakat OKU Timur karena kebisingan yang ditimbulkan. Sehingga, dapat menimbulkan ketertiban umum bagi masyarakat,” katanya.

Untuk itu, Satlantas Polres OKU Timur menghimbau, kepada seluruh masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.

“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  SMSI Banyuasin Gelar Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Anugerahi Anugerah SMSI dan SMSI Award

Mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan knalpot brong.

“Masyarakat OKU Timur jangan mengaku gaul kalau masih memakai knalpot brong,” pungkasnya. (Kiwan)