Prabumulih,IN,– Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, kembali menegaskan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan siap menjatuhkan sanksi berat bagi setiap ASN yang kedapatan melakukan siaran langsung di TikTok maupun aplikasi media sosial lainnya selama jam kerja berlangsung.
Pernyataan tegas ini disampaikan Cak Arlan saat ditemui usai menghadiri acara Wisuda Lansia di wilayah Desa Pangkul, pada Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pesan mengenai kedisiplinan sebenarnya sudah sering ia sampaikan sejak awal menjabat. Seorang ASN, kata dia, tidak hanya dituntut bekerja dengan rajin dan benar, tetapi juga wajib menjaga nama baik serta wibawa jabatan sebagai abdi negara.
“Sudah sering saya ingatkan, PNS itu harus disiplin dan selalu menjaga marwahnya sebagai pelayan masyarakat,” ujar Cak Arlan.
Ia mengamati bahwa kebiasaan bermain media sosial hingga melakukan siaran langsung di jam kerja ini banyak dilakukan oleh ASN generasi muda. Hal ini dianggap sangat tidak pantas, apalagi jika mereka melakukannya sambil tetap mengenakan seragam atau atribut resmi dinas.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Cak Arlan pun melibatkan peran masyarakat. Ia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang melihat ada pelanggaran serupa untuk segera melapor kepadanya.
“Kalau ada yang ketahuan siaran langsung di TikTok atau aplikasi lain saat jam dinas, silakan langsung lapor ke saya,” tegasnya.(**)