OKU Timur, IN – Polres OKU Timur melalui Polsek Buay Madang Timur tengah mengantisipasi adanya potensi panic buying atau memborong barang secara berlebihan dan juga penimbunan minyak goreng.
Bripka Robbyansayah mengatakan, dengan demikian pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng murah melalui Toko Rohman Yang beralamat Desa Sumedang Sari di Pasar Temlek desa Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten pada hari Rabu sekira pukul 08.00 wib (12/02/2025) Kabupaten OKU Timur Khusus nya Wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur.
“Kami tidak ingin adanya aksi borong dan penimbunan barang pangan. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” Ujar Bripka Robbiansyah.
Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan guna mendukung program yang telah dicanangkan pemerintah pusat agar berjalan dengan lancar. Sehingga, program tersebut tidak ada pihak-pihak yang bermain untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan. Oleh karena itu pengawasan ini demi memastikan minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas dia.
Dengan demikian, dia menghimbau, agar para pedagang tidak ‘curang’ dengan memanfaatkan momentum program tersebut. Sebab, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas jika pedagang melakukan penimbunan.
“Sesuai Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ada temuan tindak pidana, terancam penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
“Masyarakat juga dihimbau membeli minyak goreng sesuai kebutuhan saja jangan berlebihan,” pungkasnya.(kiwan)