OKU Timur, IN – Viralnya penemuan mayat seorang pelajar SMPN 02 Gumawang Rifki berusia (13) th di aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, pada Jumat 29 Maret 2024 yang sempat menghebohkan warga OKU Timur.
Akhirnya setelah hampir sepekan Satreskrim OKU Timur Pimpinan Kasat Reskrim AKP Hamsal bersama Tim Shadow Wallet (SWI) Berhasil mengungkap siapa dalang pembunuhan pelajar SMPN 02 Belitang yang bernama Rifki tersebut.
Ternyata pelakunya adalah RD (15) warga Palembang, Pelaku berhasil diringkus anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan diri ke Desa Seberang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024. Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.
Dalam Press Release pada hari Senin (08/04/2024) Sekira Pukul 11.00 wib Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK. MH di dampingi Oleh Wakapolres OKU Timur Kompol Polin E A Pakpahan SH.SIK.M.Si serta Kasat Reskrim AKP Hamsal SH.MH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto menerangkan kronologis penangkapan RD (15) th serta Kronologis hilangnya nyawa Rifki(13) Pelajar SMPN 02 Belitang oleh pelaku RD.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.Pada malam itu, korban bertemu dengan tersangka di lapak jualan buah duku milik tersangka di Desa Gumawang, Belitang. RD membuka lapak tersebut di pinggir jalan sekitar desa tersebut.Pada saat korban datang dengan sepeda motor Honda Beat Street sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sudah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban.
Dengan tipu daya, tersangka mengajak korban ke Desa Tanjung Mas dengan alasan untuk mengambil duku yang akan dijual di lapak tersebut.Perjalanan dari Desa Gumawang ke Desa Tanjung Mas memakan waktu sekitar 40 menit dengan jarak sekitar 30 KM. Di sebuah jembatan dekat sungai di Desa Tanjung Mas, tersangka meminta korban untuk berhenti dengan alasan ingin mengambil duku di sekitar lokasi tersebut.terang Kapolres.
Kapolres menambahkan di lokasi itu tersangka tiba-tiba mengambil kayu karet sepanjang sekitar 1 meter dan menghantam punggung dan kepala korban.Setelah korban lemas namun masih bergerak, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dari pelepah pisang kering.Barang-barang milik korban seperti jam tangan juga diambil. Setelah diikat, korban dibopong ke pinggir sungai kecil masih dalam kondisi setengah sadar.
Tersangka kemudian mengakui bahwa korban sempat meminta maaf, yang juga dibalas oleh tersangka dengan permintaan maaf.Namun, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke sungai untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal. Setelah itu, tersangka kembali ke lapak jualannya di Desa Gumawang.Ujar AKBP Dwi Agung Setyono.
Setelah peristiwa itu, tersangka pergi ke Palembang dengan membawa sepeda motor korban.Karena kehabisan bensin tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang sekitar Minggu 31 Maret 2024.
Setelah beberapa hari beristirahat, tersangka menuju terminal Pasar KM Palembang dan naik bus menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di mana dia akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 5 April 2024.
Tersangka RD (15) akan di kenakan pasal berlapis walaupun pelaku masih berusia 15 tahun, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan/atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3.Karena aksinya juga termasuk pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk pasal 365. tutupnya(Kiwan)