Banyuasin, IN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin akhirnya merespon permasalahan adanya 230 ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Banyuasin. KPU mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Ketua KPU Banyuasin, Nurul Mubarok, SE, MSi melalui Komisi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ricky Oktadinata mengatakan, permasalahan yang menyebabkan terjadinya TMS itu terdiri dari beberapa hal seperti ada yang meninggal, data ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri dan Salah Penempatan TPS.
“Jumlah TMS sebesar 230.310 tersebut yang paling banyak berkontribusi itu salah penempatan TPS, hal tersebut dikarenakan pemilih yang telah masuk ke TPS baru, maka pemilih yang sama di TPS lama di TMS sehingga terekap sebagai TMS tetapi pemilih tersebut masih ada di TPS yang baru,”ungkapnya.
Menurut Rikcy, saat ini semua masih dalam proses sehingga nanti akan menjadi data yang benar dan valid. Data pemilih ini juga masih bergerak dan akan terus diperbaiki sampai sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saat ini dalam tahapan penerimaan tanggapan dan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai 2 Mei 2023,”terangnya.
Lanjut Ricky, permasalahan ini juga sudah pernah dibahas dalam rapat pleno penetapan DPS yang di hadiri oleh perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu dan Panwas Kecamatan serta PPK.
“Itu hasil coklit (Pencocokan dan Penelitian) DPS sudah ditetapkan kalau ada perbaikan itu di DPS hasil perbaikan/DPSHP untuk DPT Juni ditetapkan secara Nasional,” tandasnya.( Rillis SMSI Banyuasin)