Team Opsnal Polsek Madang Suku I Berhasil Amankan Dn Pelaku Curas, Sementara As DPO

oleh -288 views
oleh

OKU Timur, IN – Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 365 KUH Pidana.

Penangkapan Bermula pada hari Jumat Tanggal 21 September 2024 sekira Pukul 00.30 Wib Team Opsnal Polsek Madang Suku I mendapat Informasi tentang adanya keberadaan Pelaku/Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan sedang berada di Taman Singa Apur bersama temannya.

Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polsek Madang Suku I bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, menuju Taman Singa Apur Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya. Diduga pelaku sedang duduk dan berhasil dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan dalam penangkapan tersebut Pelaku/ Tersangka tidak melakukan perlawanan

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, Sik., M.Si, Didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro, SH, Melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan dan membenarkan bahwa Tersangka Pelaku An. Komarudin Als Didin Bin Rusdi, 38 tahun, alamat Desa Kerta Negara Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur (Risidivis) saat ini telah diamankan di Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur, Karena sebelumnya telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Menerima Audiensi dari Elemen Masyarakat Pada Program "Pendopo Kite"

Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pkl 12.30 Wib disaat korban An.Nita Sovianti Binti Sudarto, pekerjaan Bidan, alamat Desa Margo Tani Kec, Madang Suku I Kab. OKU Timur pulang dari tempat kerja di tulus ayu menuju rumah di Desa Margo tani ditengah jalan tiba tiba korban dihadang dan diberhentikan oleh 2(dua) orang laki laki (tersangka) tersangka mengendarai satu unit sepeda motor honda verza warna merah lis bewarna hitam satu orang tersangka yang dibonceng turun sambil mengancam dan menodongkan senjata api laras pendek warna silver sambil berkata turun kamu kalau tidak mati setelah itu pelaku memukul kepala sebelah kanan korban sehingga korban turun dari motornya selanjutnya pelaku berusaha merebut tas korban sehingga terjadi tarik menarik korban berusaha mempertahankan tas miliknya namun korban tidak berdaya karena tenaga tersangka lebih kuat sedangkan Pelaku/Tersangka yang satunya bersiap diatas Motor tas berisikan uang tunai Rp.800.000 dan didalam tas ada juga dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1 200.000 kartu Tanda penduduk, atm, stnk, kartu bpjs, sim, npwp, satu handphone merk oppo dan 1(satu)unit sepeda motor honda beat warna merah putih berhasil diambil dan dirampas oleh pelaku tak lama kemudian datang 3 (tiga) orang laki laki yang lewat berusaha menolong korban sehingga pelaku melarikan diri masuk kedalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban kearah Desa panti mulyo Kec. Belitang Madang Raya.

Baca Juga :  Harganas XXXI Tingkat Provinsi Sumsel, Ini Penghargaan yang Diraih Kabupaten OKU

Sampai saat ini baru satu Tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya berinisial As masih buron /belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka/Pelaku berupa :
1(satu)Unit Handphone Merek Oppo milik korban.


1(satu)Unit sepeda motor Honda verza warna merah milik tersangka yang dipakai sewaktu melakukan Tindak Pidana.
1(satu) lembar jaket warna hitam.
1(satu) lembar celana jeans

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan di Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Ulak Pandan