Stop Karhutlah!!! Kapolsek Bersama Personel BMT Pasang Spanduk Dan Sosialisasi

oleh -162 views
oleh

OKU Timur, IN – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Buay Madang Timur bersama personel terus gencar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian.

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Giat Sambang Kapolsek BMT Iptu Swisspo Ke Kantor Kecamatan

“Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya. Jumat, 08/08/2025.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.