SMSI Meminta Pemerintah dan Dewan Pers Optimalisasi Peran Sebagai Fasilitator

oleh -87 views
oleh

Pendataan ini sekaligus upaya memotret status seluruh media daerah yang nantinya dikelompokkan sesuai empat kriteria anggota SMSI.

Yaitu, untuk kriteria A adalah media berstatus terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, kriteria B berstatus terverifikasi administrasi Dewan Pers, kriteria C adalah media berbadan hukum pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, dan kriteria D adalah media siber yang belum berbadan hukum pers.

“SMSI memang mengatur klasifikasi anggota dan calon anggota. Undang-undang Pers dan AD/ART SMSI mengatur syarat menjadi anggota cukup media yang berbadan hukum. Tetapi tentu sebagai konstituen Dewan Pers, kita punya kewajiban melakukan pendataan media siber di daerah, karena itu kita membuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha media di daerah untuk kita data, meskipun belum berbadan hukum tetap kita rangkul dan kita bina hanya saja pada tahap ini statusnya masih sebagai calon anggota SMSI,” ujar Firdaus.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek BMT Lakukan Penanaman Jagung 1 Desa 1 Hektare untuk 30 Desa Se- Kecamatan BMT

Pengurus SMSI Provinsi dan Kabupaten/Kota, dikatakan Firdaus, ke depannya memiliki tanggung jawab pembinaan kepada para calon anggota untuk bisa meningkatkan statusnya dan bisnisnya tumbuh menjadi lebih sehat dan profesional.

“Dalam waktu setahun atau berapa lama, melalui pembinaan SMSI di daerah tentu calon anggota harus meningkatkan statusnya dan melengkapi syarat perusahaan pers yang profesional, minimal sesuai ketentuan Undang-undang Pers dan AD/ART SMSI,” tegas Firdaus.

“Karena kita juga merupakan bagian dari masyarakat pers yang berhimpun di Dewan Pers, tentu setiap peraturan yang diterbitkan Dewan Pers harus kita hormati, termasuk proses verifikasi media,” imbuhnya.