Sering Terjadi Kecelakaan dan Menimbulkan Banyak Korban di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Polres OKU Timur Adakan Rakor Forum Lalu Lintas

oleh -527 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur, Polda Sumsel mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) Forum lalu lintas bertempat di aula command center Polres OKU Timur. Rabu, 24/04/2024.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, M.H dan diikuti Wakapolres OKU Timur Kompol Polin E.A. Pakpahan, S.H, S.Ik, M.S.i, Kabaq Ops. Kompol Tamimi, S.H, M.M, Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, S.H, Kasi Propam AKP Yuli, S.H, Kadishub OKU Timur diwakili Sekdin Rozalino, Dinas PUTR, Kepala Bappeda OKU Timur Marius Markus, Pihak PT KAI, Kasat Pol PP diwakili Kasi Ketertiban Umum dan Pihak PT Jasa Raharja Cabang Baturaja.

Dalam sambutannya Kapolres OKU Timur Dwi Agung Setyono mengatakan, Rapat koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas ini guna menindaklanjuti terkait kecelakaan yang menonjol di perlintasan Kereta Api yang ada di wilayah Kabupaten OKU Timur.

“Di tahun 2024 ini sudah 2 (dua) kali terjadi kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api yang ada di Desa Kotabaru tepatnya dijalan Pertanian,” ujar Kapolres.

Dimana kata Kapolres, Perlintasan tersebut tidak ada palang pintunya, saya juga mengharapkan agar masalah kecelakaan yang menimpa antara bus Putra Sulung dengan KA. Expres Rajabasa baru-baru ini dapat terselesaikan.

“Kejadian tersebut terjadi, karena perlintasan Kereta Api yang ada tidak berpalang pintu, sehingga, hal tersebut menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan jalur perlintasan Kereta Api yang belum dipasang palang pintu,’ imbuhnnnnya.

Sementara Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya menambahkan, Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan terhadap armada bus besar yang bermuatan 50 penumpang, harus dilarang melintas di jalur kelas III yang tidak sesuai.

“Kita berharap kepada kasat pol.pp agar dapat menempatkan anggotanya di jalur perlintasan tanpa palang pintu dan untuk pihak Dishub agar dapat memasang atau membuat rambu-rambu peringatan di perlintasan tanpa palang pintu tersebut serta dari pihak PT KAI dapat melakukan pemotongan tumbuhan yang ada di sekitar jalur perlintasan kereta api yang di anggap menggangu penglihatan para pengendara baik itu Roda dua (R2) maupun Roda empat (R4), sediakan rompi untuk simbolisasi atau tanda identitas lain pada petugas yang sedang berjaga di perlintasan kereta api dan PT KAI akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi agar melakukan pembangunan palang pintu perlintasan Kereta Api,” pungkasnya. (Kiwan)