Satres Narkoba Polres PALI Amankan Dua Pengedar Ekstasi

oleh -100 views
oleh
Alt"sat

Pali, IN Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekira pukul 22.30 WIB. Dua tersangka berinisial PWW (20) dan AS (21), yang merupakan warga Kecamatan Talang Ubi, diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy bersama jajaran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram yang disimpan di kantong celana salah satu tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka saat menuju lokasi.

Baca Juga :  Pemkab OKU Timur Evaluasi Kerja Triwulan I Tahun 2024 serta Sosialisasi ILP dan Stunting

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa kedua tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang akan terus dikembangkan oleh penyidik.

“Dua tersangka membawa 15 butir ekstasi dan menggunakan kendaraan tanpa identitas. Ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Dedy.

Baca Juga :  SKK Migas dan Elnusa Tutup Kegiatan Seismik 2D di OKU, Pj Bupati Berharap Hasilnya Bagus dan Sesuai Harapan

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Setiap kasus yang terungkap akan terus kami kembangkan hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mendorong jajaran untuk meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Jaringan Narkotika, Dua DPO Pemasok Diburu

“Pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.