OKU Timur, IN – Satres Narkoba Polres OKU Timur, telah berhasil amankan tersangka inisial IE bin S atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. Kamis, 02/02/2023
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU BONDAN TRY HOETOMO, S.T.K.,S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas AKP. H. EDI ARIANTO, menerangkan telah mengamankan 1(satu) orang Tersangka/pelaku IE Bin S, karena telah melanggar Tindak Pidana Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU BONDAN TRY HOETOMO, S.T.K.,S.I.K.,M.H., membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan Terhadap 1(satu) orang Tersangka/pelaku An. IE Bin S (27), warga Kec. BP Peliung Kabupaten OKU Timur.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur 02 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tempat kejadian perkara di dalam Indomaret Desa Sukarja Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi serta pengakuan tersangka, kronologi bermula pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023, sekira pukul 16.00 wib anggota Satres Narkoba berhasil menangkap IE. Pada saat di tangkap petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 7,50 gram, 1 (satu) buah kotak rokok L.A Mild, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Warna merah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.