Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gerebek Bandar Sabu Asal Riau di Dusun Vila Masin Desa Mendah Jayapura

oleh -24 views
oleh

OKU Timur, IN – Unit 1 Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel dibawah pimpinan kanit idik 1 Ipda. Iman Setiawan, S.H. berhasil meringkus bandar Narkotika jenis Sabu.

Diketahui pelaku bernama Pat Puji (47) bin Dukut (alm) warga kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.Pelaku ditangkap di dalam sebuah kamar rumah yang tetletak di Dusun Villa Masin Desa Mendah Kecamatan Jayapura kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel pada jum’at 15/05/2026 sekira pukul 15.00 wib.

Penangkapan terhadap pelaku di perkuat atas keterangan dari saksi-saksi Bripda.Aji Prasetyo dan Bripda.Sandi Farizki Stiawan.

Kapolres OKU Timur AKBP. Adik Listiyono, S.ik, M.H melalui Kasat Res-Narkoba Polres OKU Timur AKP. Guntur Iswahyudi, S.H menerangkan, Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya Informasi Masyarakat , bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Dusun Vila Masin Desa Mendah Kecamatan Jayapura sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja, Pjs Bupati OKU Timur Kunjungi Beberapa Tempat

“Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti dan kita lakukan penyelidikan kebenarannya, ujar kasat.

“Lanjut kasat, dari hasil penyelidikan bahwa benar tempat tersebut sering di jadikan tempat transaksi barang haram Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya kita lakukan pengrebekan di tempat tersebut, pada saat dilakukan pengrebekan di dapati seorang laki-laki sedang berada didalam kamar rumah tersebut, ungkap kasat.

Selanjutnya personil unit 1 Sat-Resnarkoba langsung melakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut , setelah kita lakukan pengeledahan , terang kasat.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pastikan Tol Kapal Betung Siap Hadapi Arus Mudik 2026

“Dari hasil penggeledahan di temukan 20 paket Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan timah rokok di dalam sebuah botol minuman yang di simpan di dalam tas, jelas kasat.

“Dari pengakuan pelaku , narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari Hariyadi saat ini dalam pengejaran petugas, ungkap kasat.

“Selanjutnya guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang-,bukti (BB) langsung di gelandang ke Mapolres OKU Timur.

Barang-bukti yang berhasil kita amankan berupa.
1 . 20(Dua Puluh) Plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,71 gram.

Baca Juga :  Gelar Coffee Morning, Kapolda Sumsel Tegaskan "Juragan Kita Adalah Masyarakat"

2.20 timah rokok.
3.1 botol minuman merk teh pucuk harum.
4.1 buah tas warna hijau.

Adapun pasal yang kita sangkakan kepada pelaku (bandar)
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.