RT dan RW Menanyakkan Dana Insentif Belum Dibayarkan, Mendatangi Kantor DPRD Pali

oleh -422 views
oleh

PALI, IN Puluhan Ketua Rukun Tetangga (Rt) dan Rukun Warga (Rw), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk melakukan mediasi terkait belum dibayarkan dana Insentif mereka pada tahun 2021 yang lalu oleh Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pertemuan dan mediasi memakan waktu hampir sejam setengah, pertemuan ini dihadiri oleh A. Gani Akhmad Kadin PMD, Asisten I Rusdi, Usmanto Sekwan DPRD, Asri Ag Ketua DPRD, Irwan ST Wakil Ketua I DPRD, Rommy Suryadi Ketua Komisi I.

Rahman Ketua Rw 005 Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia, merasa heran dana Insentif rt maupun rw tidak di bayarkan, dengan alasan bahwa tidak dianggarkan di tahun 2021.

Baca Juga :  Berita Duka, Bupati OKU Meninggal Dunia

“Disini kami tidak mengetahui dan informasi sedikitpun dari Pemkab PALI tidak dibayarkan, dengan alasan adanya covid 19, ” ujarnya pada senin, 07/02/2022,

Ia berani datang bersama rekan lainnya, dikarenakan rt dan rw mempunyai Surat Keputusan yang tertulis.

“Sebab tahun ke tahun khususnya di tahun 2020 yang lalu, dana insentif ini dibayar semuanya, tidak ada potongan sedikit, apabila tidak ada keputusan senin depan, kami akan melakukan aksi secara besar – besaran, ” tegasnya.

Sambungnya, Untuk besaran dana insentif diterima perorangan, Ketua Rt senilai Rp 400 rb per bulan, sedangakan rw senilai Rp 500 rb perbulan.

“Di 6 kelurahan khususnya Kecamatan Talang Ubi, rt dan rw berjumlah 250 orang, hanya untuk menuntut hak mereka, apabila kami tidak perlukan lagi bubarkan saja nama rt dan rw, ” tukasnya.

Baca Juga :  Bisa Bermanfaat Bagi Warga, Dandim 0405 Lahat Tanam Bibit Dilahan Percontohan

Sementara itu Asri AG ketua DPRD didampingi Irwan St Wakil Ketua I, Rommy Suryadi Ketua Komisi I, menuturkan Rt dan Rw merupakan ujung tombak dari Kelurahan, serta peran mereka sangat lah penting, membantu pemerintah dalam melayani masyarakat.

Asri menuturkan alasan tidak di bayarkan dana Insentif rt dan rw, hasil dari Mediasi dengan Pihak Pemkab PALI, di tahun 2021 dana tersebut tidak dianggarkan, akan tetapi ada kebijakan dari Pemerintah, untuk segera membayarkan hak mereka, seperti dana insentif ini.

Baca Juga :  Bupati Enos Hadiri Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi SAW Di Saung Dadi

“Mereka menuntut haknya tertuang dalam SK, ada dua versi tanda tangan, yakni Camat dan Bupati secara langsung, Pemkab PALI pun akan menjawab nya di senin depan, terkait permasalah ini, ” tukasnya.

Ia pun berharap Pemkab PALI, bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik, serta bisa memberikan hak mereka, dengan membayar dana Insentif di tahun 2021, serta di tahun 2022 bisa dimasukkan di mata anggaran.

“Pada dasarnya untuk membayar apapun, harus punya perencanaan terlebih dahulu, dan ini merupakan kewenangan Pemerintah, DPRD hanya bisa memfasilitasi saja, serta permasalahan ini dengan kepala dingin, tidak perlu melakukan aksi seperti demo,” tutupnya. (MN)