Rapat Paripurna Ke XIV DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang 2 Tahun 2020

oleh -1,519 views
oleh

OKU Timur, IN – Rapat Paripurna ke XIV Pengganti Antar Waktu (PAW), menjadi anggota DPRD pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya. Masa jabatan melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.

(alt="")Rapat Paripurna Ke XIV

Di hadiri Bupati OKU Timur HM. Cholid Mawardi, S.Sos.,M.Si, Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Dafitson, S.I.P. Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIk.,MH, Dandim 0403 OKU, perwakilan Dan Yon Armed 15, perwakilan Dan Puslatpur, Anggota DPRD OKU Timur, Sekwan, Sekda, SKPD, Tamu Undangan, serta beberapa Awak media.

Ketua DPRD Kab. OKUT mengatakan bahwa, saudara Rudi Hartono akan menduduki jabatan sebagai anggota Komisi III (tiga) DPRD Kabupaten OKUT dan anggota badan anggaran DPRD Kabupaten OKUT.

Alhamdulillah, acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten OKU Timur pengganti antar waktu masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama saudara Rudi Hartono dari Partai Nasional
Selamat bertugas dan selamat bekerja. Semoga bisa melaksanakan tugas dan amanah.

Pada kesempatan kami atas nama pimpinan seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU Timur tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara dr. Herli Sunawan, S.H, atas semua jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

“selanjutnya berkaitan dengan isi pasal 405 ayat (1) huruf b diatas bahwasannya anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri.”

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten OKU Timur bernama dr. Herly Sunawan, SH, berasal dari Partai Nasional Demokrat telah mengundurkan diri karena yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati OKU Timur periode 2021-2024 melalui surat pengunduran dirinya tanggal 26 Agustus 2020.

Karena itu, kami telah memproses pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten OKU Timur di maksud, sesuai mekanisme dan aturan-aturan yang berdasarkan pada:

  1. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Timur yang telah ditandatangani oleh saudara dr. Herly Sunawan, S. H, pada tanggal 26 Agustus 2020;
  2. Surat ketua DPRD Kabupaten OKU Timur tanggal 8 September 2020 nomor: 171.3/223/170/2020 menyampaikan usul peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten OKU Timur periode 2019-2024 dari Partai Nasional Demokrat atas nama dr. Herly Sunawan, S. H, Kepada Bupati OKU Timur;
  3. Surat Bupati OKU Timur pada tanggal 11 September 2020 Nomor: 171.3/1087/II/2020 Meneruskan usul pemberhentian dr. Herly Sunawan, S.H, sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Timur masa jabatan 2019-2024;
  4. Bahwa dr. Herly Sunawan, S. H, dari Partai Nasional Demokrat dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor: 552/ KPTS/ I/ 2020 tanggal 6 Oktober 2020 telah diresmikan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Timur masa jabatan 2019-2020 karena yang bersangkutan mengundurkan diri untuk pencalonan sebagai Wakil Bupati OKU Timur periode 2021-2024;
  5. Surat ketua umum dewan pimpinan pusat Partai Nasional Demokrat Nomor: 14 – Kpts / DPP – NasDem / X / 2020 tanggal 2 Oktober 2020 menetapkan Rudi Hartono menggantikan dr. Herly Sunawan, S. H, sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Timur masa jabatan 2019-2024 Selanjutnya atas nama pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU Timur, mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Wakil Bupati para jajaran forkopimda OKU Timur, Ketua Pengadilan Agama Kepala Kementerian Agama beserta hadirin tamu undangan yang sempat hadir;
  6. Surat ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Nomor: 402/ PL.01.3 – BA/ 1608/ KPU-KAB/ X/ 2020 tanggal 30 Oktober 2020 Rudi Hartono memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten OKU Timur;
  7. Surat ketua DPRD Kabupaten OKU Timur tanggal 4 November 2020 nomor: 171.2/ 281/ 170/ 2020 menyampaikan nama calon pengganti antar waktu Rudi Hartono dari Partai Nasional Demokrat menggantikan dr. Herly Sunawan, S. H, sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur;
  8. Surat Bupati OKU Timur tanggal 9 November 2020 nomor: 171.2/ 1271/ II/ 2020 meneruskan usulan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten Oku Timur atas nama Rudi Hartono menggantikan dr. Herly Sunawan, S. H, masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Gubernur Sumatera Selatan;
  9. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 670/ KPTS/ I/ 2020 tentang peresmian pengangkatan Rudi Hartono sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten OKU Timur masa jabatan tahun 2019-2024.

Sementara itu, Bupati OKU Timur HM Cholid Mawardi S.Sos.,M.Si. Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten OKU Timur menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya saudara Rudi Hartono. Sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang baru saja diresmikan. semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

(alt="") Rapat Paripurna Ke XIV

Saya berharap agar saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi sehingga dapat tercipta hubungan yang harmonis, demokratis dalam lembaga terhormat ini serta kemitraan dengan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten OKU Timur, untuk pembangunan Kabupaten OKU Timur serta tercapainya kesejahteraan masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan ini.

“Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan.” Ungkapnya.

Sesuai UUD 1945, sebagai Daerah Otonom, Kabupaten OKU Timur memiliki pemerintahan daerah dan DPRD yang masing-masing berperan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam hal ini DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, penyusunan APBD, pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. Emi