Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

oleh -32 views
oleh

Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

Baca Juga :  Iman Pimpin PWI Lubuklinggau, Ini Pesan Walikota Saat Konferensi PWI Lubuklinggau 2022

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico.(rls)