Polres OKU Timur Ungkap Jaringan Narkotika di Kecamatan Bunga Mayang dan Berhasil Amankan Tiga Pelaku

oleh -26 views
oleh

OKU Timur, IN – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel melalui Tim Unit 1 kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah kabupaten OKU Timur provinsi Sumsel.

Pengungkapan Jaringan Narkotika itu sendiri di Desa Sukabaru kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur pada selasa (1/09/2026) baru di di rilis guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Pada Operasi tersebut petugas berhasil meringkus tiga orang di duga pelaku Narkoba jenis Sabu berinisial YAP, GA dan P.

Sementara penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP. Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H, S.ik, M.H, M.Si melalui Kasat Res-Narkoba Polres OKU Timur AKP. Guntur Iswahyudi , S.H didampingi Kanit 1 Sat-Resnarkoba Polres OKU Timur Ipda. Iman Setiawan, S.H.

Baca Juga :  Respons Cepat Pascabencana, Polda Sumsel Perkuat Penanganan Materil dan Moril Korban Kebakaran Ogan Ilir

Menurut kasat, Pegungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas transaksi Narkotika di sebuah kandang sapi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut , tim dari unit 1 sat-resnarkoba polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksut, ujar kasat.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, tim unit 1 melakukan upaya pengrebekan di lokasi tersebut,” sambungnya.

“Dari hasil pengrebekan, petugas berhasil menemukan barang – bukti di duga Narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket , yang pada saat itu di sembunyikan pelaku berinisial YAP didalam kotak minyak rambut yang diletakkan di bawah sehelai tikar kandang,” beber kasat.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Ekstasi Mahkota, AKBP Agung Adhitya Prananta: Kami Kejar Jaringan Hingga Akar

Dari hasil introgasi awal, pelaku Narkotika YAP mengaku bahwa barang tersebut dari pelaku berinisial GA , paparnya.

Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan cara memancing pelaku GA , hingga berhasil kita amankan, ungkapnya.

“Tidak hanya sampai di situ kita lakukan pengembangan kembali kemudian petugas kembali berhasil meringkus pelaku beinisial P yang berada di Desa Umbul Sari kecamatan Bp. Bangsa Raja dengan barang bukti tambahan yang berhasil kita dapat,” tutur kasat.

Baca Juga :  Kasubbagkerma Bagops Polres OKU Timur Naik Pangkat, AKBP Kevin Leleury "Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Dalam Tugas"

Lanjut kasat Guntur, untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa puluhan paket sabu seberat 10.11 gram bruto, selain itu barang bukti berupa satu unit hand phone.

“Untuk pasal yang kita terapkan kepada tiga pelaku Narkotika diduga jenis sabu ini yaitu pasal 114 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.