Polres OKU Timur Ungkap 363 Dan 378

oleh -1,824 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur berhasil ungkap dua kasus, Dalam waktu 1×24 jam 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.IK.,M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SH.,S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hamdan mengatakan, memang benar telah ter ungkap kasus 363 dan 378, kamis 17/09/2020.

Kasus Pertama 363 dengan Tiga orang pelaku A.n. HR ALS IR (21),HE ALS JA (20), RS (24) ketiga pelaku beasal dari Desa Suka Negeri Kec. Semendawai Barat, dengan korban Suib (51) alamat Desa Kangkung Ilir Kec. Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

(alt="") 363(alt="") 363

 

Keterangan saksi Ro (40) dan Da(39) yang beralamat desa kangkung ilir serta pengakuan tersangka saat di introgasi kejadian bermula, Pada Hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 16.00 wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, 8 (Delapan) ekor bebek milik korban yang dijualkan di pasar kalangan dengan laki – laki yang tidak dikenalnya.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti.

(alt="") Ungkap

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp-B / 13 / IX/2020 /Sumsel/ OKUT/sek. Cempaka tanggal 15 September 2020. Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim IPDA MARIFIN PARDEDE, SH dan anggota Opsnal lakukan Lidik kasus tersebut, lalu mendapat Informasi keberadaan Tersangka , kemudian melaporkan ke Kapolsek CEMPAKA, dan tersangka berhasil diamankan saat akan melarikan diri keluar kota.

kemudian Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) lembar kaos putih, 1 (satu) lembar celana pendek, DPB 8 (delapan) ekor Bebek dibawa dan diamankan ke Polsek Cempaka.

 

Kasus kedua yaitu 378 dengan 1 satu orang pelaku A.n. SB (21) pelaku berasal dari Kecamatan BP Peliung, dengan korban A.n. ET (14), warga kec. BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

(alt="") 378

(alt="") 378

Menurut keterangan Korban ET (14) bersama pelapor JM (45) dan saksi JT (47 orang tua DI) serta pengakuan pelaku saat di introgasi, memang benar pelaku hendak memiliki sepeda motor milik korban tersebut dan akan dijualkanya karena butuh uang.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO WARNA HITAM ABU ABU.NO.POL F 4022 PQ NOKA . MH1JBE21CK171313 NOSIN.JBE2E1169455. ditafsir senilai RP.5.500.000.00(lima juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 14 September 2020 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BP Peliung untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 09 / IX / 2020 / SUMSEL / OKUT / Sek.BP Peliung, tanggal 14 September 2020, tentang kejadian Penipuan dan Penggelapan, Kapolsek BP Peliung IPDA Sairoji, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek BP Peliung untuk mencari tahu dimana keberadaan Pelaku dan barang bukti tersebut, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku A.n SB sedang ada rumahnya, setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek BP Peliung memimpin langsung anggota melakukan penangkapan Pelaku A.n SB, saat pelaku sedang ada dikamarnya langsung kita amankan.

Setelah itu untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polsek BP Peliung berikut Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk HONDA REVO Warna HITAM ABU ABU. NO.POL : F 4022 PQ, NOKA:MH1JBE21CK171313 NOSIN:JBE2E1169455.

KRAZ