Polres OKUT Ungkap Kasus Setubuhi Anak Di Bawah Umur

oleh -1,268 views
oleh

OKU Timur, IN – Dalam OPS PEKAT MUSI 2020 Polres OKU Timur, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur. Berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON. S.Ik.,MH. Melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.Ik.,SH, didampingi PLH Kasubbaghumas Iptu YULI membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres OKU Timur telah melakukan pengamanan terhadap tersangka An. DI dalam kasus menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan Sik SH, menerangkan bahwa telah menangkap tersangka AH als Tj bin TM, 22 tahun, tani warga Desa Margo mulyo Kec. Belitang II Kab OKU Timur. sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/76/XI/2020/ SUMSEL/ OKUT/ SEK.BPP/ tanggal 17 Desember 2020 sebagaimana kejadian tersebut pada bulan Oktober 2020, sekira jam 20.00 wib, di desa karang manik Rt 009 Rw 005 kec. Belitang II Kab. OKU Timu,

“Tersangka terdiri dari 1 Orang An. AH Als Tuji Bin Tarmo, dan saat ini sudah kita amankan. Pelaku berasal dari desa margo mulyo Kec. Belitang II Kab. OKU Timur.” Terangnya.

Kejadian tersebut terungkap pada saat Pelapor/ orang tua korban An. Eko mengecek Handphone milik korban. Pada bulan Oktober 2020 sekira jam 19.00 Wib. dan melihat Foto korban bersama dengan pelaku sedang bersama dan tidak menggunakan pakaian.

Selanjutnya, pelapor bertanya kepada korban, “apa yang kamu lakukan dengan laki-laki itu” akan tetapi korban tidak mau menjawab dan setelah itu, korban mengakui bahwa korban sudah melakukan persetubuhan dengan pelaku, akibat kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur.

Berdasarkan dari laporan orang tua korban tentang perbuatan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, Anggota Sat Reskrim Langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 15 Desember 2020 sekira Jam 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Tersangka An. AH Als TUJI Bin TARMO di rumah kediaman Tersangka di desa Margo Mulyo Kec. Belitang II. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya Tersangka langsung dibawa ke polres OKU Timur guna Penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres OKU Timur mengamankan AH pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, saat ini pelaku harus menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. KRAZ