Penutupan Rapat Paripurna Ke 37, DPRD OKU Timur Setujui Sembilan Raperda Usulan Pemda OKU Timur

oleh -273 views
oleh

OKU Timur, INDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyetujui sembilan Raperda Usulan Pemda OKU Timur. Hal tersebut secara aklamasi disetujui oleh DPRD OKU Timur, serta ditanda tangani oleh Ketua DPRD dan Bupati OKU Timur, Wakil Ketua DPRD OKU Timur, pada saat penutupan rapat Paripurna DPRD OKU Timur Ke 37 Masa Sidang II Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna. Jumat, 30/12/2022.

Dalam rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Dafitson, S.I.P. dan dihadiri oleh Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T., Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Sekda Jumadi, S.Sos., Sekwan H. Kasmir., Unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN, BUMD.

Rapat

Berdasarkan hasil rapat Panitia Khusus dengan Mitra Kerja yang dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 28 sampai 30 Desember 2022 menyetujui Sembilan Raperda usulan Pemda OKU Timur tentang

  • Perubahan Kedua Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
  • Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  • Kabupaten Layak Anak
  • Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular
  • PDAM Way Komering
  • Penyertaan Modal Pemkab OKU Timur Kepada PDAM Way Komering
  • Penanaman Modal
  • Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

Usai melakukan penandatanganan keputusan bersama Raperda Usulan pemda OKU Timur Bupati H. Lanosin, ST, dalam Pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Ketua dan anggota DPRD OKU Timur.

Rapat

“Rancangan Peraturan Daerah merupakan bukti hubungan yang harmonis antara Eksekutif dan legislatif, dengan memberikan peraturan daerah ini semoga dapat mensejahterakan dan memajukan Kabupaten OKU Timur, dan hari ini perhatian bersama bahwa DPRD Kabupaten OKU Timur bekerja untuk rakyat,” tutupnya.