Penandatanganan MoU sekaligus Launching Pembayaran pajak via online bagi Wajib Pajak (WP) oleh Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM

oleh -420 views
oleh

Prabumulih, investigasinusantara.com- Pemerintah kota Prabumulih melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih. Selasa, 29/06/2021.

Penandatanganan MoU sekaligus Launching Pembayaran pajak via online bagi Wajib Pajak (WP) oleh Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ini dilakukan di ruang rapat Lt.l Pemerintah Kota Prabumulih.

Bahwa untuk menguatkan meningkatkan hasil daerah (PAD) kota Prabumulih dari sektor pajak, pemerintah daerah menggenakan pajak ke sejumlah sektor usaha terdiri dari 9 pajak,” ungkap Ridho Yahya.

Baca Juga :  Hadiri Pertemuan Pra-Verifikasi Lapangan Kabupaten Kota Sehat, Ini Harapan Wabup Yudha

Menurut Wali kota, ada beberapa pajak yang dikenakan, yaitu pajak restoran, parkir, hotel, hiburan, penerangan jalan, reklame, sarang burung walet, pajak air dan pajak mineral.

Wali kota juga menerangkan, bahwa pemungutan pajak bukan berasal dari hasil pendapatan penjual (usaha). Artinya pendapatanya tidak berkurang.

“Melainkan yang kita kenakan pajak itu orang yang berbelanja bukan pajak penghasilan,” tegas Ridho.

Sementara, TK Yamin, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel kota Prabumulih menyambut baik kerja sama tersebut.

Baca Juga :  Bupati Enos Melepas Peserta Liga Santri Ke Palembang, Rebut Piala KASAD

“Kerja sama dengan Bapeda dan Dinas Perkim untuk membuat suatu sistem pembayaran pajak secara online.

Di mana sistem’ pajak online yang kami buat ini menampilkan data pajak lebih rapi dan membuat masyarakat wajib pajak juga lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak daerah dan kemudahan ini lebih hemat waktu,” ungkapnya.

Kemudahan lainnya, lanjut Yamin, masyarakat atau Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran melalui via ATM, via Teller Bank dan internet Banking (IB).

Baca Juga :  Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin Perkimtan Lahat

“Dan untuk masyarakat wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Bank Sumsel Babel, lebih memudahkan pembayaran pajak yang mana sudah kita buat,” himbaunya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *