Penadah Barang Curian, Diamankan Polsek BMT

oleh -1,795 views
oleh

OKU Timur, IN – Penadah Barang Curian Pompa Air merk Honda, AF Seorang warga desa menjadi tersangka.

Team opsnal Polsek Buay Madang Timur, dibawah pimpinan kanit Rekrim Bripka Wiyono berhasil mengamankan satu penadah AF, Dua tersangka RR dan DW.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK., M.Hum, didampingi Kapolsek Buay Madang Timur, melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Hamdan menjelaskan, telah diamakan tiga tersangka penadah dan pelaku pencuri,  satu unit mesin Pompa Air Merk Honda milik AS (42), warga Sumber Mulyo kecamatan Buay Madang Timur.

Berdasarkan laporan korban LP : B/12/IX/2020/SUMSEL/OKUT/SEK BMT, dan keterangan saksi kedua tersangka membawa dan akan menjual Mesin pompa air, dam di perkuat dengan pengakuan pengakuan tersangka serta hasil dari Penyelidikan dan penyidikan AF harus diamankan.

Kejadian tersebut berawal pada, Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, AS yang berprofesi sebagai petani, menyedot kolam miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Karena waktu sudah sore, AS menghentikan dan pulang kerumah, dengan meninggalkan mesin penyedot air miliknya.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 06.00 saat AS Kembali ke Kolam, mendapati pompa air miliknya tidak ada, AS langsung melaporkan ke Polsek Buay Madang Timur.

Setelah di lakukan penyelidikan dan informasi yang di terima dari saksi, melihat pelaku membawa barang bukti dan menawarkan untuk di jual.

“Saya pernah melihat mereka menawarkan mesin pompa air dan ingin di jual”

pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 tersaangka berhasil di tangkap tanpa perlawanan.

Saat di introgasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian satu unit mesin pompa air milik AS, dan dijual kepada AF (30) Warga Desa Sumber harjo Kecamatan Buay Madang Timur.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas menuju rumah AF, untuk dilakukan penggeledahan, dan mendapati satu unit mesin pompa air, Merk Honda Type WL30XN warna Merah Putih milik korban.

Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Buay Madang Timur, untuk proses lebih lanjut, Rio dan Dedy di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan Adi dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

KRAZ

Exit mobile version