Pemkab OKU Timur Melaui Dinsos Berikan Bantuan Kesehatan Gratis Kepada Warga Tidak Mampu

oleh -139 views
oleh

OKU Timur, IN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur mencatat sebanyak 253.237 warga saat ini aktif sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bantuan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial OKU Timur, Hanafi, SE., M.M., menyampaikan bahwa program PBI JK merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Program ini menjadi solusi bagi warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

Baca Juga :  Plh Bupati H. Edward Candra Hadiri Pelantikan PC FKPAI Kabupaten OKU

“Peserta PBI JK mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Mereka berhak atas layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Hanafi.

Namun, Dinsos juga mencatat bahwa terdapat 19.798 warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK namun kini sudah tidak aktif. Faktor-faktor seperti kematian, pindah domisili, dan kesalahan data kependudukan menjadi penyebab utama perubahan status kepesertaan ini.

Baca Juga :  Sebanyak 3.015 SR Segera Merasakan Manfaat Jargas

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hogi dari Dinsos OKU Timur menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan peserta sepenuhnya ditentukan oleh pusat.

“Kami hanya menerima data dari pusat berdasarkan data dari BPS, jadi kami tidak bisa memberikan alasan detail. Namun jika ada warga yang merasa masih layak, kami siap memfasilitasi,” ujarnya.

Dinas Sosial juga menegaskan pentingnya validasi data secara berkala setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang tepat sasaran, yakni mereka yang masih dalam kondisi ekonomi tidak mampu.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Generasi Muda Harus Menghargai Pahlawan Yang Memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia

“Jika ada warga yang ekonominya membaik dan dinilai sudah mandiri, maka secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar peserta PBI JK. Prinsipnya, bantuan ini harus tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Hanafi. Senin, 23/06/2025.

Dengan adanya program PBI JK ini, pemerintah berharap tingkat aksesibilitas masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan semakin meningkat dan mampu mengurangi beban biaya kesehatan yang selama ini menjadi kendala utama mereka.(Kiwan)