Pembunuh Ibu Kandung Mengunakan Senjata Api Rakitan Hingga Tewas Divonis 5,8 Tahun Penjara

oleh -28 views
oleh

OKU Timur, IN – Peristiwa Memilukan Terjadi Dikecamatan Belitang Kabupaten Oku.Timur, di mana seorang Mahasiswa bernisial Gusmadi Wiranata ( Gw 23)tega Menembak Ibu kandung nya sendiri,Heli Febrianti( 50) hingga merenggang Nyawa.

Tragedi ini terjadi pada hari kamis ,24 April 2025,sekitar pukul 13.30 WIB,di kediaman Korban yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Belitang ll.

Aksi Perbuatan Biadab itu di picu oleh Cek cok Mulut antara Korban Dan Pelaku yang Merupakan Anak Kandung nya Sendiri.

Perselisihan tersebut Bermula dari permasalahan Hutang Piutang Warga sebesar Rp 3Jt yang di duga menjadi pemicu panas nya emosi prilaku hingga tak terkendali.

Dalam kondisi Emosi yang Memuncak pelaku yang di ketahui berstatus Mahasiswa,Kemudian masuk ke kamar mengambil Sebuah Senjata Api Rakitan yang di Simpan nya di dalam gerobok Lemari.

Baca Juga :  Menjelang Tahun Baru, Polsek Buay Madang Timur Gelar Razia dan Operasi Pekat

Tampa ada rasa belas Kasihan,ia langsung mengarahkan senjata api rakitan tersebut dan melepaskan Tembakan yang mengenai bagian paha kanan korban,dan menyebab kan Ibu Kandung nya tersungkur dan Bersimbah Darah.

Melihat Kondisi kritis, korban langsung mem bawa dan melarikan Ibu kandung nya ke Puskesmas Purwo Dadi untuk mendapatkan Pertolongan pertama.

Namun,karna Luka tembak yang cukup parah,dari pihak Puskesmas Rumah sakit Purwo Dadi segera Merujuk korban Ke RS.Charitas Belitang.

Sayang nya Nyawa korban Ibu Heli Febrianti tidak dapat di selamatkan,Dan ia Menghembuskan napas terahir di RS Charitas Belitang.

Kapolsek Belitang ll Akp Johan Syafri,menyatakan bahwa pihak nya langsung menangkap pelaku tidak lama dari setelah Kejadian.

Pelaku Di Jerat Dengan pasal Berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Ancaman Hukuman Se Umur Hidup atau Se rendah rendah nya ancaman hukuman 20 Tahun penjara.Serta Undang Undang Undang Darurat Nmr 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api yang Ancaman nya Mencapai pidana Hukuman Mati atau serendah rendah nya hukuman Se umur Hidup atau ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Buay Madang Berhasil Tangkap Begal Motor yang Meresahkan

Setelah menjalani Serangkaian proses persidangan yang panjang, pelaku Gusmadi Wiranata Ahir nya Menghadapi Sidang Pengadilan.

Dalam pakta Persidangan Jaksa penuntut Umum Pelaku Gusmadi Wira nata hanya Di kena kan pasal 351 KUHP ( Penganiayaan,) sedangkan ancaman hukuman nya 5-6 Tahun Kurungan.

Sedangkan Kepemilikan Senjata Api Rakitan Undang Undang Darurat no12 THN 1951 Yang di gunakan Pelaku Gusmadi Wiranata, Dalam Pakta Persidangan tidak Di Naikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU)

Baca Juga :  Polri Perduli dan Berbagi, Kasat Binmas Bersama Kapolsek BP Peliung Bagikan Bansos Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dalam menjalani Proses persidangan Pelaku Gusmadi Wiranata kasus Pembunuhan terhadap Ibuk Kandung nya sendiri jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Menuntut Pelaku selama 6,10 ( Enam Tahun Sepuluh Bulan) lalu Pelaku Gusmadi Wiranata Di Putuskan/ Ditetapkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Selama 5,,8 Tahun Penjara.

Menurut pantauan pakar Hukum LBH Yang Engan di sebutkan nama nya,Maksimal Hukuman pelaku Gusmadi Wiranata Pelaku Pembunuhan Terhadap Ibuk Kandung sendiri yang Mengunakan Senjata Api Rakitan adalah :

Poin 1. Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan Ancaman 20 Tahun kurungan Penjara.

Poin 2. Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Kepemilikan Senjata Api Rakitan Ancaman nya untukTersangka Adalah Hukum Mati, Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara Kurungan.