Pembunuh Calon Kades Sumber Rejo Berhasil Di Ringkus Petugas

oleh -2,042 views
oleh

OKU Timur, IN – Team SW Reskrim Polres OKU Timur akhirnya berhasil meringkus Sadam Husen (29) pelaku pembunuh Calon Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

Berkat kerja keras Anggota Team SW dibawah Pimpinan Kanit I unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur IPDA ALIMIN dan Kateam SW Bripka Edar Surono Beserta 9 Anggota SW, akhirnya menemukan tempat pelaku pembunuhan berencana sadam husen bersembunyi selama 6 tahun dalam pengejaran.

AKP M Ikang Ade Putra SH.,MH SIK mengatakan, berdasarkan informasi dari jaringan, bahwa pelaku DPO A.n Sadam Husen Als Anto Pancong Bin Sakaria Sedang berada di Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, selanjutnya Team Shadow Walet Polres OKU Timur langsung menetukan CB dan bergerak Menuju Kesasaran tempat pelaku bersembunyi.

Baca Juga :  Operasi Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Lahat

Seterusnya Pada Hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 Sekira Pukul 02.00 WIB, Team berhasil menangkap pelaku yang sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dengan kesigapan anggota Team SW terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB pelaku langsung di amankan ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Bebernya

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK Menjelaskan, “Pelaku yang baru tertangkap A.n Sadam Husen merupakan salah satu pelaku pembunuh Calon Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur A.n Nyoman yang tertembak mati dan langsung kita amankan di ,” ungkapnya

Baca Juga :  Pj. Bupati OKI Terima Anugerah Peduli Pers dari PWI Sumsel

Pembunuhan berencana ini terjadi bermula pada saat pemilihan Kepala Desa Sumber Rejo, yang salah satu calonnya Mahmud (47) merupakan Dalang otak pembunuhan merasa tersaingi oleh Korban nyoman, Mahmud yang dibantu oleh Elwani yang merupakan Kepala Desa Melati agung Kecamatan Semendawai Timur, merencakan pembunuhan dengan rekayasa perampokan bersama dan dibantu oleh Agus, Agep, Sadam yang sudah tertangkap serta tiga pelaku Ry, Ao, Ho yang sampai saat ini masih buron dalam pengejaran.

Baca Juga :  Usai Periksa Saksi-Saksi, Kejari OKU Selatan Naikkan Status Dugaan Korupsi di DLH Ke Penyidikan

Dengan kejadian ini berdasarkan laporan dari istri korban Made Yeni LP- B/14/XII/2014/SUMSEL/OKUT/SEK BLT II. TGL 23 Des 2014, dalam Kasus Tindak Pidana Curas dan atau pembunuhan berencana, sampai mengilangkan nyawa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 340 KUHPidana, pelaku akan di kenakan hukuman penjara sekurang kurangnya 20 tahun penjara.
KRAZ

Print Friendly, PDF & Email