Pelantikan dan Pengambilan Sumpah KPPS di Desa Tanjung Sari Berjalan Lancar

oleh -306 views
oleh

OKU Timur, IN – PPK Buay Madang Timur melalui Pelantikan Anggota KPPS Desa Tanjung Sari Pada hari Kamis 25 Januari 2024 mulai jam 09.30 WIB, bertempat di balai desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur, Kegiatan pelantikan 63 anggota KPPS tersebut diselenggarakan oleh PPK atau yang diwakili PPS desa masing-masing.

Adapun susunan acara sbb :

  • Pembukaan
  • Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Menyanyikan Mars KPU
  • Pembacaan surat keputusan
  • Pelantikan KPPS
  • Penandatanganan Berita acara
  • Sambutan dan arahan Bhabinkamtibmas
  • Sambutan dan arahan Kepala Desa Tanjung Sari
  • Do’a
  • Penutup

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua PPS Desa Tanjung Sari Komsiatun, selanjutnya para KPPS diambil sumpah yang dipandu oleh Kepala UP2D Desa Tanjung Sari Sujarwo.

Baca Juga :  Reses Tahap III, Azmi Shofix Tanggapi Keluhan Petani Terkait Kelangkaan Pupuk

Dalam Sambutannya Kepala Desa Tanjung Sari Sahlan mengucapkan selamat kepada anggota KPPS yang baru dilantik dan jalankan tugas kalian dengan baik dan benar , jaga netralitas kompak dan tetap mematuhi aturan-aturan yang telah di peritahkan oleh pimpinan kalian masing-masing “ujar Kades.

Sementara itu Bripka Adi Suryadi selaku Bhabinkamtibmas di desa Tanjung Sari sekaligus mewakili Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur menambahkan ” Untuk para ketua anggota KPPS beserta anggota nya harus tetap menjaga integritas dan netralitas di dalam mengawasi dan menjaga TPS masing-masing jangan memilih salah satu atau calon DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR RI, agar terhindar dari keributan vdan kecurangan sehingga menimbulkan kericuhan di TPS nya, kita dari ke Polisian dan TNI akan selalu menjaga ketertiban dan kelancaran serta kelangsungan pencoblosan sampai selesai,Semoga dalam pelaksanaan tugas kita sesuai aturan yang berlaku dan dapat bersinergi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai,” tegas Bripka Adi Suryadi.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Hadiri FORNAS VI 2021 SUMSEL 2022

Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :
-Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
-Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Acara pelantikan anggota KPPS di desa Tanjung Sari berjalan dengan lancar dan damai dan di tutup dengan doa serta penanaman bibit buah oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan ketua PPS di perkarangan balai desa Tanjung Sari. (Kiw@n)

Baca Juga :  Sosok Ahieb Reborn Content Creator Asal Sidoarjo