OKU Timur, IN – Berkat Kesigapan Tim Reserse Kriminal Polsek Belitang berhasil mengamankan H alias Ip dalam Kasus Tindak Pidana “PENIPUAN dan atau PENGGELAPAN” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Senin, 30/01/2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Belitang didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka H alias Ip warga Ds Sidogede Kec. Belitang dalam kasus Tindak Pidana “Penipuam dan atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
“Berdasarkan keterangan Korban M (42) warga Desa Harjowinangun Kec. Belitang Kab. OKU Timur serta informasi para saksi S (52) dan AN (42) warga desa Sidogede Kec.Belitang Kab. OKU Timur. Telah terjadi tindak pidana “PENIPUAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana di maksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana, yang dilakukan oleh pelaku H Als IP terhadap korban M dengan cara pada saat kejadian pelaku menelpon korban dan ingin meminjam sepeda motor milik korban, sehingga karna pelaku dan korban saling kenal dan berteman baik dan tidak beberapa lama kemudian pelaku datang dengan diantar temanya yang tidak dikenal ke rumah korban dan kemudian korban meminjamkan sepeda motor miliknya jenis Sepeda Motor Merk Yamaha Fino BG 4313 XV, Tahun 2015, Warna Biru Noka : MH31UB003CJ059533, Nosin : 1UB – 059544. kepada pelaku dengan alasan untuk pergi sebentar saja namun Setelah ditunggu sampai dengan beberapa waktu sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan lagi sehingga korban berusaha mencari pelaku, akan tetapi tidak ketemu dan pelaku selalu menghindar dengan korban hingga sampai waktu 3 bulan lebih dan korban merasa pelaku sudah tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Kemudian korban melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya tersebut ke Polsek Belitang 1 di Gumawang yang dirangkum dalam Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / I / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2022. Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Belitang 1 melakukan penyelidikan.
Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 11.30 wib pelaku Sdr. H Alias Ip yang sedang berada di Ds. Harjowinangun Kec. Belitang, langsung dijemput oleh Tim Reskrim Polsek Belitang dan langsung dibawa ke Polsek Belitang dengan tanpa perlawanan.
Selanjutnya saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Belitang.