Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Menjual Barang Curiannya Di Waykanan

oleh -1,658 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur berhasil menangkap Pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan TKP di Kebun karet daerah LDII desa Tumi Jaya kecamatan Jaya Pura Kab OKU Timur Sumsel.

Kapolres OKU Timur Erlin Tangjaya SH Sik, melalui Kanit Pidum Ipda Alimin membenarkan bahwa, “MT(31) warga desa Jaya Pura melakukan Tindak Pidana pencurian Kendaraan Bermotor milik Korban an: Hendra Gunawan (41), warga Desa Tj. Aman Kel. Pasar Martapura Kabupaten OKUT, sekitar jam 10.40 Wib dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kebun karet daerah LDII Desa Tumi Jaya kec. Jaya Pura Kab. OKU Timur.sabtu 18/07/2020

Kejadian ini bermula saat korban sedang menyadap getah karet, pelaku bertamu ke pondok korban, karena korban berada agak jauh dari pondok, sehingga pelaku terpikir untuk mengambil barang milik korban. yang ditinggal di pondok. saat pelaku akan meninggalkan pondok sambil membawa barang milik korban, korban melihat dan langsung berteriak minta tolong, namun pelaku tetap kabur. akan tetapi korban telah mengenal pelaku karena sehari sebelum kejadian pelaku sudah bertamu juga ke pondok korban

Pelaku berhasil mengambil barang korban berupa: Sepeda Motor Yamaha Vega R tahun 2006 Warna Biru, No.Rang: MH34D70016JO18425, No.Sin: 4d7-018473, No.Pol: BG 6445 YE, Pelaku juga membawa kabur 1 buah jaket, 1 buah helm warna merah, serta dompet korban yang berisikan uang Rp. 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah), Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.- (Enam Juta Rupiah)”, dari peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polres OKU Timur pada hari Sabtu 18 Juli 2020 jam 23.30 wib untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya berdasarkan laporan LP- B/ 47/ VII/ 2020/SUMSEL/OKUT,Tanggal 18 Juli 2020, dan keterangan saksi Anang(45). Kapolres OKU Timur Erlin Tangjaya SH Sik merintahkan Kanit Pidum Ipda ALimin, bersama Anggota Team Shadow Wallet Polres OKU Timur, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kanit Pidum Polres OKUT menjelaskan “sekira jam 00.30 wib Team SW mendapat informasi bahwa pelaku MT(31) berada di Banjit Lampung Way Kanan yang akan menjual motor hasil curiannya, kemudian Kami bersama anggota berhasil menangkap pelaku dan didapatkan tanpa perlawanan”. Imbuhnya

Selepas itu Pelaku dan barang bukti motor milik korban langsung telah diamankan di Polres OKUT dan akan di proses Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Undang-undang KUHPidana.
KRAZ