Martapura, IN – Dalam mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak tindak kejahatan dan menemukan kelompok kelompok yang berhubungan dengan kejahatan Senpi dan Bahan Peledak di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.Si, menggelar Operasi Senpi Musi 2025 yang telah dimulai sejak tanggal 12 Juni 2025 yang lalu hingga tanggal 27 Juni 2025, selama 16(enam belas) hari.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.Si, selaku KA OPS RES dalam Perintah dan arahannya, menegaskan akan menindak tegas tehadap para pelaku yang melakukan tindak kejahatan yang mempergunakan Senjata api maupun bahan peledak lainnya yang tidak sesuai dengan aturan dan norma norma hukum lainnya.
“Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan ini mengedapankan Fungsi Reskrim dan didukung oleh Fungsi Operasiaonal Kepolisian Lainnya, yang bersifat tertutup dan dilaksanakan secara Profesional, guna menciptakan kondisi Kamtibmas pada saat ini dan
penanggulangan kejahatan dengan sasaran berupa Curat, Curas, Premanisme, dan kejahatan lainnya terutama yang mempergunakan Senpi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolres Kevin juga menyampaikan tujuan, sasaran serta target dalam Operasi Senpi Musi 2025 ini adalah terciptanya Kondisi Kamtibmas yang kondusif dengan Memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan, menumbuhkan rasa aman nyaman serta tentram kepada masyarakat serta terbebas dari segala bentuk ancaman gangguan pelaku kejahatan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Sasaran dalam operasi ini adalah segala bentuk Potensi Gangguan (PG) Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan nyata yang dapat menghambat mengganggu dan menggagalkan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025,” tegasnya.
Semntara untuk Target Operasi Senpi Musi 2025 diantaranya, “Manusia, sebagai pemilik, pembuat dan penjual serta pengguna senjata api, dan oknum oknum yang melindungi kepemilikan senjata api serta pelaku Kejahatan yang menggunakan senjata api., hingga daftar Pencarian Orang(DPO) yang berkaita dengan senjata api,” Terangnya.
Selain itu, “Benda, Senjata api, Dokumen Kepemilikan senjata api, Peralatan yang digunakan dalam pembuatan/perakitan senjata api, Benda benda yang diperkirakan sebagai bahan dasar pembiatan senjata api, Daftar Pencarian Barang Bukti(DPB) hasil kejahatan dengan mempergunakan senjata api,” imbuhnya.
Kapolres selaku Ka Ops Res, “selama empat hari, memberikan arahan dan penekanan terhadap para Personel yang terlibat dalam Operasi, berpesan, “berikan arahan (App) yang jelas terhadap para Personel di setiap pelaksanaan tugas, jaga soliditas serta keselamatan, kesehatan yang paling utama, laksanakan tugas dengan Ikhlas penuh rasa tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian terhadap Bangsa dan negara, jaga sikap etika dan budaya sebagai Personel Polri pergunakan senyum sapa salam dalam setiap pelaksanaan tugas, Gencarkan dan terus laksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap para pelaku terutama yang memperhunakan senjata api, dan yang paling terakhir jangan lupa Berdoa kepada Tuhan Yang maha esa agar selalu diberi keselamatan dan keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkas Kapolres.