Merasa Dianaktirikan, Awak Media Online Geruduk Kantor DPRD Prabumulih

oleh -209 views
oleh

Prabumulih, IN – Sudah hampir memasuki pertengahan tahun 2024, sejauh ini publikasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih tidak juga berjalan, sementara Perjanjian atau MoU antara Media Online di Kota Nanas ini telah berjalan lama dan selesai dilakukan.

Hal ini membuat keanehan dan pertanyaan di benak para awak Media Online, karena anggaran publikasi ini belum berjalan hanya pada Media Online saja. Sedangkan, Media Konvensional atau Media Cetak telah berjalan.

Berdasarkan hal tersebut, para awak Media Online yang di Ketuai PWI Prabumulih, Mulwadi menggeruduk Kantor DPRD Prabumulih, guna mempertanyakan anggaran publikasi bagi Media Online, tidak kunjung berjalan alias jalan di tempat. Senin, 27/05/2024.

Baca Juga :  Miris, Disaat Pandemi dan Banyuasin Diterpa Hutang, Anggota DPRD Banyuasin Bimtek ke Luar Kota

“Kita menyesalkan, sejauh ini anggaran publikasi buat media online belum juga berjalan. Media online ini, hampir setiap tahun selalu dianaktirikan di DPRD Prabumulih. Berbeda media konvensional, selalu menjadi anak emas,” aku Kemong, sapaan akrabnya.

Pada kesempatan itu, ia bersama rekan-rekan telah menemui Bagian Persidangan, namun tidak ada solusi hingga Pimpinan DPRD Prabumulih berjanji akan memberikan solusi.

“Alasannya, karena adanya temuan BPK. Sekarang ini, media online diwajibkan 15 berita baru bisa mendapatkan advertorial. Ada rekan media online telah memenuhi syarat tersebut, nyatanya belum juga mendapatkannya. Belakangan, menunggu perubahan RKA. Media online ini, kebanyakan wartawannya lokal, dan selalu menjadi penonton di tanah sendiri,” bebernya.

Baca Juga :  Hanya Ada 4 di Sumsel, OKU Timur Raih Piala Adipura Tahun 2023 Predikat Anugerah Adipura

Sementara itu, Media Konvensional selalu menjadi raja di tanah orang. Maka dari itu, ia bersama rekan-rekan Media Online meminta keadilan.

“Setahun bisa mendapatkan 4-5 kali publikasi, sedangkan media online hanya 1 kali. Hal itu jelas ketimpangan, maka dari itu karena tidak adil kita meminta agar anggaran publikasi di DPRD Prabumulih dihapuskan saja. Biar kedepan, tidak ada lagi ketimpangan,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, menurutnya DPRD Prabumulih melalui Bagian Persidangan memberikan kemudahan-kemudahan bagi Media Konvensional. Berbeda dengan Media Online, syaratnya banyak dan termasuk 15 berita jika mau mendapatkan 1 Advertorial (berita berbayar).

Baca Juga :  Audiensi Bersama Bupati Enos, Perum Bulog Segera Bangun MRMP di OKU Timur

“Sekarang ini, banyak Media Konvensional tidak lagi terbit. Hanya terbit ketika ada Advertorial saja, padahal aturannya kalau harian yah harus terbit tiap hari. Masa, hanya ketika Advertorial saja. Ketika ditanya ke Bagian Sidang tidak bisa menjawab hal itu,” tukasnya.

Pimpinan DPRD Prabumulih, Sutarno SE M.IKom bersama H Ahmad Palo SH kepada awak media berjanji memberikan solusi atas keluhan para awak Media Online yang telah menghadapnya.

“Terima kasih telah menyampaikan keluhan kepada kita, nanti masalahnya kita koordinasikan bersama Bu Sekwan dan juga Bagian Sidang agar tidak terus berlanjut,” pungkasnya.