PALEMBANG – Bendahara IWO Sumsel (Ikatan Wartawan Online Sumatera Selatan) yang juga merupakan calon Ketua IWO Sumsel periode 2022-2027 Ardhy Fitriansyah atau Anang beserta tim pemenangan menggugat pelaksanaan Mubeswil (Musyawara Besar Wilayah) ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada Tanggal 28 Mei 2023 agar perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta penegasan surat PP terkait pelaksanaan Mubeswil yang telah melewati batas waktu.
Dikatakan Ardhy Fitriansyah, selain melanggar AD/ART, PO dan surat penegasan PP (Pengurus Pusat) IWO, juga terdapat permasalahan terkait SK di sejumlah PD di Sumsel bahkan SK PW IWO Sumsel sendiri telah habis masa aktifnya tidak dilakukan perpanjangan. “Harusnya diperpanjang terlebih dahulu baru sah untuk memilih kandidat calon ketua IWO Sumsel yang baru. Organisasi yang baik dan benar itu menjalankan aturan yang ada seperti AD/ART dan PO,” tegas Ardhy yang akrab di sapa Anang itu.
Untuk itulah, dirinya meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Mubeswil Lub) berdasarkan pasal 4
ayat 4 ART yang berlaku. “Saya berharap kiranya permohonan atau gugatan yang kami layangkan ke PP dieksekusi secara benar sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya,” bebernya.
“Pada saat Mubeswil 1 IWO Sumsel itu juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mantan Ketua IWO Sumsel periode 2017-2022, harusnya para anggota juga mendapatkan itu, entah diterima atau tidaknya urusan belakangan, tapi ini malah tidak ada sama sekali,” tandas Anang.
Untuk diketahui, surat final yang di sampaikan PP IWO kepada PD dan PW seluruh Indonesia yang belum melaksanaan Mubeswil dengan No
: 001/SKep/PP-IWO/I/2023 Hal : Penataan Kepengurusan PW dan PD berisi tegas jika pelaksanaan Mubeswil dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2023, namun PW IWO Sumsel baru melaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023. Sementara Ardhy Fitriansyah melayangkan surat gugatannya ke PP IWO pada tanggal 1 Juni 2023.
“Untuk tertib administrasi menjelang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) Ikatan Wartawan Online (IWO), makan para pengurus harus menata ulang Surat Keputusan (SK). Bagi Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) yang masa
kepengurusannya telah berakhir PP IWO mendorong untuk segera menggelar musyawarah bersama (mubes), baik di tingkat wilayah dan/atau daerah. Setelah dibahas dalam rapat pleno di PP IWO, kami menilai batas waktu penyelenggaraan Mubeswil dan/atau Mubesda, pada tanggal 31 Maret 2023. Tujuannya agar tiap-tiap kepengurusan PW dan PD yang telah habis periode kepengurusannya, dapat menjalankan roda organisasi dan sah mengikuti mubeslub.
Diharapkan para pengurus dapat menyegerakan pelaksanaan langkah pembenahan organisasi tersebut, agar tercipta organisasi yang solid di wilayah dan daerahnya. Berikut ini, daftar kepengurusan yang harus menyelenggarakan Mubeswil dan
Mubesda. Pengurus Wilayah (PW):
NTT, Bali, Sulbar, Sulteng, Kalsel, Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kepri, Bangka Belitung, Sumsel, Jambi, Sumatera Barat, Aceh. Pengurus Daerah (PD): Pasang Kayu, Sorong, Tarakan, Karimun, Lingga, Kota Tanjungpinang, Malang Raya,
Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kota Palembang, Sungai Penuh, Kerinci, Pasaman dan Serdang Bedagai. Demikian surat keputusan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapakan banyak terima kasih,” isi surat PP IWO dibeberkan Reza tim pemenangan Anang, dan surat itu ditandatangani oleh Ketum serta Sekretaris PP IWO.
Sambungnya, Ardhy Fitriansyah selaku anggota IWO Sumatera
Selatan mempunyai Hak & Kewajiban sesuai Bab VI pasal 3 AD/ART IWO. Maka dari itu berdasarkan rujukan :
1. BAB II Pasal 2 tentang Musyawarah Bersama (Mubes) Provinsi, AD/ART
2. BAB II Pasal 4 tentang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) ayat 4
AD/ART IWO
3. BAB II Pasal 6 tentang Peserta Mubes Provinsi dan Hak Suara ayat 1 dan 4
AD/ART IWO
4. BAB III tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 3 ayat 2 Peraturan Organisasi
tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat
5. BAB V tentang Utusan, pasal 5 ayat 1 poin C dan pasal 6 ayat 2 PO tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat
6. BAB II tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 4 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
7. BAB III pasal 5 dan BAB IV pasal 6 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
8. BAB X tentang Penyelengaraan Musyawarah, pasal 26 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
9. Skep No.001 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 10 Januari 2023.
10. Skep No.005 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 22 Maret 2023
“Atas dasar rujukan diatas Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada tanggal 28 Mei 2023 perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi. Untuk itulah kami meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa berdasarkan pasal 4 ayat 4 ART. Demikian kiranya permohonan dari kami dengan berharap AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya. Atas perhatian dan bantuan dari PP IWO kami juga ucapkan terimakasih,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketum IWO Jodhi Yudono mengatakan jika pihaknya tengah membahas hal tersebut. “PP menunjuk Sekjen untuk menangani gugatannya, kami sudah meeting, dan Sekjen bilang akan meminta rekomendasi dari LBH IWO Pusat barulah memutuskan,” ucapnya.
Sementara Sekjen PP IWO, Dwi Christianto saat dikonfirmasi menuturkan, gugatan akan pihaknya pelajari terlebih dahulu. “Tengah di bahas di PP IWO,” ujarnya singkat melalui WhatsApp. (***)