Klaim Lahan Hj. Nurila CS Diluar IUP PT BGG Memanas, Asisten I “Silahkan Tempuh Jalur Hukum”

oleh -36 views
oleh

LAHAT, IN — Persoalan klaim lahan yang disampaikan Kelompok Tani Air Lintang terhadap PT Budi Gema Gempita (BGG) kembali mencuat. Hj. Nurila yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Tani Air Lintang menyebut lahan yang mereka klaim masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGG.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Lematang 2, Selasa (21/9/2026). Rapat dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Thamrin, SH., MM., dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, Kasi Sengketa PUPR/PRKPP, Camat Merapi Timur, Kepala Desa Muara Lawai serta perwakilan Kelompok Tani Air Lintang.

Baca Juga :  Dukung Kinerja Kejari, Bupati Lahat: "Tindak Pidana Korupsi Harus Diusut Tuntas Sampai Akarnya"

Dalam rapat tersebut, Hj. Nurila dkk yang mengaku anggota kelompok tani mengklaim sepihak lahannya masuk dalam IUP PT.BGG. Kondisi ini membuat status dan posisi objek lahan masih membutuhkan penelusuran serta kepastian lebih lanjut.

Dari Konfirmasi Ketua Kelompok Tani Air Lintang, Hj. Nurila dkk TIDAK Terdaftar dan/atau bukan merupakan Anggota Kelompok Tani Air Lintang Jernih, Ia pun menjelaskan bahwa Wilayah Kelompok Tani tidak masuk dalam Wilayah IUP PT. BGG.

Perwakilan BPN, Jaswan selaku Kasi Pengukuran yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Abdullah Aprizal, menjelaskan bahwa BPN tidak berwenang memberikan pendapat dalam permasalahan ini karena alas hak tanah obyek sengketa bukan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Tetapi alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Bantu Pembangunan 4 Palang Pintu Kereta

Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap status objek lahan tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.

Hal senada disampaikan Yeni Marleni selaku Kabid Sengketa Tanah PRKPP. Ia menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi antar pihak.

Hj. Nurila dkk juga pernah mengadukan PT.BGG atas permasalahan tersebut ke Gakum ESDM, yang mana Gakum ESDM memberikan kesimpulan dan saran melalui Surat agar permasalahan tersebut untuk diselesaikan Jalur Hukum.

Baca Juga :  Hadiri Pertemuan Pra-Verifikasi Lapangan Kabupaten Kota Sehat, Ini Harapan Wabup Yudha

Rapat mediasi ini menjadi bagian dari upaya musyawarah untuk mufakat atas sengketa ini. Akan tetapi untuk memperjelas persoalan yang berkaitan dengan objek lahan yang diklaim Hj. Nurila dkk. Kepastian mengenai status, batas dan hak atas tanah nantinya diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas.

Pembuktiannya ada pada penguasaan fisik dan kondisi Riil Lapangan. oleh karenanya penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh para pihak untuk memperoleh kepastian mengenai objek dan hak atas lahan yang dipersengketakan oleh Hj. Nurila dkk.