OKU Timur, IN – Persiapan membangun rumah tangga tidak cukup hanya dengan kesiapan menikah. Calon pengantin juga perlu memahami hak dan kewajiban pasangan, kesiapan mental dan emosional, serta cara membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga.
Hal ini menjadi fokus Kelas Pra-Nikah yang diperkuat melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Kelas Pra-Nikah bagi Calon Pengantin dalam Rangka Pembentukan Keluarga Berkualitas, di Media Center DPPPA OKU Timur, Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan ini disaksikan Ketua TP PKK Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes., yang juga menjadi narasumber utama.
Kelas Pra-Nikah tersebut merupakan bagian dari inovasi PERSIMA, singkatan dari Persiapan Ilmu Sebelum Menikah Menuju SAMAWA, yang digagas dr. Sheila. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembekalan sebelum menikah bertujuan membantu calon suami dan istri mempersiapkan diri membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai tuntunan Islam.
“Kelas Pra-Nikah ini bertujuan menanamkan niat dan pemahaman ibadah dalam pernikahan, mempersiapkan mental dan emosi, mengetahui hak dan kewajiban suami ataupun istri, mempelajari cara membangun keluarga bahagia, mengatasi masalah dan perceraian dini, serta menumbuhkan tanggung jawab dan komitmen,” jelas Sheila.
Ia juga mengutip Surah Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman, serta menumbuhkan kasih dan sayang. Nilai tersebut menjadi salah satu landasan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Dalam materi tentang kewajiban pasangan, Sheila menekankan pentingnya tanggung jawab suami dan istri sesuai hak dan kewajiban masing-masing. Ia juga mengingatkan bahwa komunikasi yang baik dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan keluarga.
“Kunci langgengnya rumah tangga bukan karena tidak pernah bertengkar, tetapi karena selalu mau memperbaiki diri,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi tersebut.
Sebelum pemaparan Sheila, Penyuluh Agama Kemenag OKU Timur Hamdi Adil, S.Ag., menyampaikan materi mengenai aturan pernikahan dan perkawinan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh DPPPA OKU Timur dan Kemenag OKU Timur, dengan dihadiri Kepala DPPPA OKU Timur Inoferwenti Intan, S.E., M.M., serta Kepala Kantor Kemenag OKU Timur H. Abdul Kadir, S.Pd., M.P.Kim.





