Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Mantan Kadin dan Bendahara DLH

oleh -767 views
oleh

OKU Selatan Sumsel, IN Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mantan Kadin DLH dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan penahanan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat penahanan tersangka nomor: PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan nomor: PRINT- 324/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023”, jelas Kasi Pidsus, Julia Rahman, Kamis (09/03/2023).

Dikatakan Kasi Pidsus Julia Rahman, kedua tersangka US dan HIS ditahan di lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Baca Juga :  Warga Prabumulih Desak DLH Prabumulih Ambil Tindakan, Terkait Kebocoran Pipa Pertamina

“Sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua tersangka ditahan di rutan Kelas II B Muaradua”, tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Didik Atlet OKU Timur Cabor Muaythai Porprov Sumsel 2021 Cetak Rekor Tercepat

Kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ketig, pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)”, pungkasnya. (Red)