OKU Timur, IN – Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel Berhasil mengankan tersangka HM dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap, di Desa Kota Baru barat Kec.Martapura Kab.OKU Timur. Sabtu, 04/02/2023
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K.,M.H, Melalui Kasi Humas AKP H. EDI ARIANTO, menerangkan telah melakukan pengamanan tersangka An. HM Bin M, (43) tahun,wiraswasta, warga Desa Kota Baru Barat Kec. Martapura Kab. OKU Timur.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP HAMSAL, S.H.,M.H, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Pelaku An. HM, karena telah melakukan Tindak Pidana Perjudian.
“Penangkapan tersangka HM (43) dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel di Desa Kota Barat, berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Reskrim Polres OKU Timur, didapatkan kebenaran dan keberadaan bandar Togel tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat ditangkap ditemukan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) buah buku rekap pasangan, 4 (empat) buah pena, 1 (satu) buah penggaris besi, 1 (satu) unit Handphone merek Realme 3 warna hitam, 1 (satu) lembar kertas karbon, 1 (satu) buah tas kain bertuliskan Heppy birthday warna kuning, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
“Karena perbuatannya tersangka HM beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres OKU Timur.” Tegasnya.