Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Pemohon Pra Peradilan Dugaan Korupsi Peta Desa

oleh -14 views
oleh

LAHAT, IN– Hari ini sidang Pra Peradilan gugatan Pemohon yakni DE sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktik TA 2023 dan selaku Termohon pihak Kejaksaan Negeri Lahat berlangsung agenda Mendengarkan Keputusan di Pengadilan Negeri Lahat. Jumat (9/5).

Dalam kasus dugaan Korupsi Peta Desa itu, DE yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupten Lahat disangkakan Kejari Lahat telah merugikan negara Miliyaran rupiah

Sidang berlangsung, Ketua Mejelis Ahmad Ishak Kurniawan SH dalam putusan Sidang Pra Peradilan membacakan dan mengadili menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruh dan membebakan biaya perkara pemohon sejumlah nihil.

Baca Juga :  Buka Rakerda SMSI, Plt Gubernur Harap Media Bersinergi dengan Pemerintah

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Pra Peradilan, yakni Pemohon ditahan masih dalam tingkat penyidikan dan hingga saat permohonan ini diajukan belum berubah pada tingkat penuntutan. Sehingga penyidik masih berkesempatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Selanjutnya, di persidangan itu Hakim juga menjelaskan bahwa terhadap sudut pandang Termohon yang memandang khawatir bahwa pemohon akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti merupakan sudut pandang yang dijamin oleh Undang-undang sehingga Hakim menganggap hal tersebut beralasan hukum.

“Dengan berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil Pemohon tentang penahanan Pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum atau tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahananm, haruslah ditolak,” terang Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.

Baca Juga :  Bupati Enos Siap Jalankan Instruksi Presiden Jokowi

Lanjutnya, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon dapat dibuktikan oleh Para Termohon telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Maka haruslah dipandang sah menurut hukum sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya maka terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak.

Terhadap pokok permohonan Pemohon tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka Pemohon telah dinyatakan ditolak maka terhadap rangkaian petitum, Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk keseluruhan.

Baca Juga :  Kesebelasan Muara Enim Berhasil Masuk Final Porprov Sumsel 2021 Usai Menaklukan Kesebelasan Pali

Terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon selain dan selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam permohonan a quo, maka sepatutnya untuk dikesampingkan seluruhnya.

Terhadap dalil-dalil Pemohon selebihnya oleh karena hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi objek Praperadilan maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.

“Oleh karena itu permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” tutup Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.***