Grebek Sebuah Rumah Sewa di Desa Suko Mulyo Martapura, Polisi berhasil Ringkus Pelaku Narkotika beserta Puluhan butir Pil Ekstacy

oleh -96 views
oleh

OKU Timur, IN – Kepolisian resor Ogan Komering Ulu Timur melalui Tim Sat-Resnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan obat-obat terlarang (Narkotika) diduga jenis Pil Ekstacy.

Terungkapnya peredaran gelap barang haram ini setelah Tim dari Sat-Resnarkoba polres OKU Timur melakukan penggerebekan sebuah rumah sewa (kontrakan) yang berada di Desa Suko Mulyo kecamatan Martapura Kota kabupaten OKU Timur provinsi Sumsel.

 

Dalam operasi tersebut selain barang bukti puluhan butir yang diduga pil ekstacy , petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (32).

 

Baca Juga :  Sekretaris SMSI Riau Wafat, Keluarga SMSI Berduka

Pengerebekan tersebut berlangsung pada rabu 15/07/26, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram tersebut .

 

Sementara penangkapan terhadap diduga tersangka pelaku Narkotika dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP. Adik Listiyono, S.ik, M.H melalui kasat Res-Narkoba Polres OKU Timur AKP. Guntur Iswahyudi dan didampingi kanit 1 Sat-Resnarkoba Ipda. Iman Setiawan.

 

Menurut kasat , Penyilidikan dan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas dugaan peredaran Narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Suko Mulyo.

Baca Juga :  Wabup Yudha Dampingi Gubernur Sumsel Hadiri FBTI

 

Berangkat dari informasi tersebut kemudian didalami oleh personel unit 1 Sat-Resnarkoba hingga selanjutnya dilakukan upaya penindakan, ungkap kasat.

 

“Di pimpin kanit 1, tim langsung bergerak menuju lokasi yang di maksut, saat kita lakukan pengerebekan di rumah kontrakan tersebut, didapati seorang pria bernama Rian Saputra , saat itu pria tersebut berada di area dapur, kemudian petugas langsung mengamakan pria tersebut dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil jenis Ekstacy bermerk LV yang disimpan di dalam sebuah plastik klip bening , kemudian dimasukan kedalam bungkus sebuah rokok di salah satu kamar, jelas Kasat

Baca Juga :  Angela Pramudita Bersama Profemista Team, Gandeng Pemuda Rancamekar Seungit Santuni Yatim dan Dhuafa

 

“Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 8, 08 gram, tambah kasat.

 

Selain BB tersebut petugas juga mendapati barang bukti berupa satu unit telpon gengam merek OPPO A31 , barang bukti hand Phone tersebut di duga digunakan untuk aktivitas tindak pidana Narkotika tersebut.

 

Saat ini Tersangka beserta barang -bukti telah kita amankan di Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(Red)