LAHAT, IN – Terlihat kepulan asap hitam akibat pembakaran ban mobil bekas yang di kerumuni oleh pendemo. Tepatnya di depan gerbang pintu masuk halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Kamis, 04/01/2021.
Informasi di himpun, pendemo dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) menuntut Kejari Lahat. Untuk segera selesaikan permasalahan yang tak kunjung selesai. Terkait kasus Dugaan KKN Eks Direktur PDAM Tirta Lematang.
Namun, selang waktu berlangsungnya aksi para pendemo itu di bubarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat. Sayangnya, saat pembubaran di lokasi belum ada sumber yang dipercaya bisa dimintai keterangan.
Sementara Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK ketika di hubungi via ponselnya menjelaskan. Aksi yang di bubarkan oleh Kasat Shabara adalah aksi tanpa pemberitahuan dari Gemapela. dan telah menganggu kepentingan serta fasilitas umum.
“Aksi membakar ban bekas di depan kantor Kejari itu sangat menggangu kepentingan dan pelayanan umum masyarakat yang sedang berurusan dengan pihak Kejari Lahat. Serta para pendemo melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” tambahnya.
Diterangkan Kapolres, Surat Pemberitahuan aksi hari ini adalah dari Forum Masyarakat Gunung Kerto (FMGK) bernomor 35/FMGK/02/2021. Dengan perihal pemberitahuan aksi, sedangkan Gemapela tidak ada.
Massa yang melakukan aksi unras dipimpin oleh Kordinator Lapangan Iskandar Dinata. Dengan jumlah massa lebih kurang 20 orang dan di kawal langsung oleh personel Polres Lahat.
“Sangat di sayangkan Penyampaian Aspirasi oleh FMGK yang awalnya kondisi aman dan terkendali menjadi panas. Di karenakan adanya aksi dari Gemapela yang sebelumnya tidak menyampaikan pemberitahuan untuk melaksanakan Unras di depan Kejaksaan,” terangnya.
Lebih jauh Kapolres Lahat mengatakan, di karenakan kegiatannya tersebut, beberapa Oknum Gemapela di amankan oleh Sat Sabhara Polres Lahat. Dan di bawa langsung ke Makopolres Lahat untuk di mintai keterangan. (Rill)