Kapolsek Semendawai Suku lll yang diwakili oleh Bripka Endrayanto menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi ini mengikuti petunjuk teknis penggunaan Dana Desa 2025 dan merupakan hasil kesepakatan warga desa.
“Tujuan sertifikasi desa adalah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mendorong kualitas dan ketepatan waktu dalam mendukung ketahanan pangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
Bripka Endrayanto juga menambahkan bahwa sertifikasi di bidang ketahanan pangan desa ini memiliki makna penting, karena masyarakat dapat mengakses informasi terkait penggunaan dana desa dengan lebih mudah, menciptakan rasa kepemilikan dan pengawasan bersama, serta meningkatkan ketahanan pangan di bidang perikanan yang di hrapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat dalam ketahanan pangan. jelasnya(Kiwan)