PALEMBANG, IN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau santer di kritik berbagai kalangan aktivis. Tak tanggung-tanggung aktivis menyebut Lubuklinggau dalam keadaan darurat alias zona hitam pada gelaran Pilkada 2024.
Sejumlah aktivis tergabung dalam pergerakan Aliansi pemuda anti korupsi (APAK) mengelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (12/9).
Selain menuding Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah tak netral APAK juga menyebut Direktur BUMD Linggau Bisa menyalahi aturan. Penegasan ini disampaikan koordinator APAK, Doni Ariasyah.
Secara gamblang Doni menyebut jika Pj Walikota tidak tegas dalam menegakkan aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam pasal 2
menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Pj walikota berat sebelah dalam menegakkan aturan, dan terkesan tutup mata,” tegasnya.
Bukan tanpa sebab Pj Walikota dinilai hanya pura-pura tidak tahu atas keterlibatan Direktur BUMD Linggau Bisa menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Lubuklinggau.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
“Ini jelas menyalahi aturan, lantas kenapa pj walikota hanya diam. Atau jangan-jangan memang pj wako ada main mata dengan salah satu kandidat paslon,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Pengiat Anti korupsi yang peduli terhadap kondisi perpolitikan pada Pilkada 2024, Rahman. Secara tegas Rahman memberi kritik yang sama terkait netralitas Direktur PT Linggau Bisa yang secara terang-terangan menjadi Ketua Umum tim pemenangan salah satu Calon Walikota Lubuklinggau.
“Informasi kami dapat direktur BUMD ikut serta dalam politik praktis dan terang-terangan berorasi pada saat deklarasi tim pemenangan salah satu calon Walikota,”ungkap Rahman.
Dalam aksi demo tersebut, Boni aktivis senior di bumi Sriwijaya yang juga telah dua kali mendampingi para aktivis Dari bumi Silampari untuk menyuarakan isu netralitas ASN memberikan kritik keras terhadap PJ Walikota Lubuklinggau. Dalam orasinya ia meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Pj Walikota Lubuklinggau.
“Ketegasan netralitas ASN ada di tangan Pj walikota Lubuklinggau, Dalam hal ini kami bersama pemuda Silampari, meminta Pj Gubernur untuk dapat mengevaluasi dan mencopot Pj Walikota Lubuklinggau,”tegas Boni dalam aksinya.
Usai melakukan orasi masa langsung direspon Kasubag BUMD Pemprov Sumsel, Rizki Fairu Zabadi. Dihadapan ratusan massa Rizki menjelaskan bila Pemprov Sumsel sudah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Linggau Bisa.
“Surat pengunduran dirinya sudah kita terima namun terkait pergantian direktur masih dalam proses. Yang jelas siapapun pejabat bila ia ASN maka wajib menjaga netralitas,” tegasnya singkat. (*)