LAHAT, IN – Bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten lahat di adakan rapat paripurna VIII masa persidangan kedua tahun sidang 2022 DPRD kabupaten lahat dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2021, adapun rapat tersebut dibuka oleh pimpinan sidang DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, ST. Senin, 21/3/2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lahat, Cik Ujang, SH didampingi Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE.,MM, Ketua Pengadilan Negeri, Kasdim 0405 Lahat, KAJARI Lahat yang diwakili, Ketua Pengadilan Agama, Kapolres Lahat yang diwakili,Wakil Ketua II Sri Marhaeni, SH, para Anggota Dewan, Assisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, jajaran OPD, Kakankemenag, Ketua TP PKK Ny. Lidyawati Cik Ujang, S.Hut yang diwakili Anggota, Ketua GOW yang diwakili, Ketua DWP yang diwakili serta tamu undangan.
Bupati Lahat, Cik Ujang, SH dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lahat tahun 2022 menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat (1) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertanggunjawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran di sampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun angggaran berakhir, penjelasaan secara rinci tentang teknis penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut diatur dalam pasal 23 peraturan pemerintah diatas.
Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021 secara fisik telah kami sampaikan, laporan keterangan pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun 2021 merupakan laporan yang berupa formasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang memuat kebijakan dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (Rio)