AKP Hamsal Beserta Anggota Terima Pin Emas dari Kapolda Sumsel

oleh -268 views
oleh

OKU Timur, IN – Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP, Hamsal, SH, MH, beserta 18 anggotanya mendapatkan penghargaan dari Kepala Kepolsian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK.

Dari 18 anggota yang menerima penghargaan, lima personil mendapat penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK. diantaranya Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, SH.,MH, Ipda M, Nabil, Khairullah, S.Tr.K (Kanit Pidum), Bripka Edar Surono, (Anggota Pidum), Bripka Deni Yunizar, SE, (Anggota Pidum) dan Bripda Almukarrom.

Penyerahan penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel berlangsung di halaman Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Senin, 03/06/2024.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, SH, MH, mengatakan, penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel, berkat keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur, yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan Curas yang mengakibatkan siswa SMPN 2 Belitang meninggal dunia dan viral di media sosial. Serta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebanyak empat Laporan Polisi pada 2023

“Penghargaan yang kita terima ini akan menjadi penyemangat kita dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13) yang sebelumnya dìtemukan di aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat terungkap.

Terungkapnya kasus ini setelah Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku berinisial RD (15), warga Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang.

Baca Juga :  Bupati Enos ; Bersama Polres OKU Timur Kita Targetkan 70% Vaksinasi Harus Tercapai

Pelaku RD ditangkap anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan diri ke Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.

Saat pelariannya ke Muba, sepeda motor korban yang dibawa pelaku ditinggalkan begitusaja pinggir jalan di Palembang.

Sehingga ada masyarakat yang melaporkan kendaraan tersebut ke Polda Sumsel. Ternyata sepeda motor itu milik korban Rifki.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap setelah dìlakukan penyelidikan secara intens. Baik memeriksa saksi maupun CCTV dì wilayah Belitang,” terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release, Senin 08 April 2024.

Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap Rifki berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapak tempatnya berjualan duku, pada Senin 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.

Antara korban dan tersangka memang sudah saling mengenal. Namun kesehariannya, pelaku tidak memiliki kendaraan motor.

Saat korban mendatangi tersangka di lapak jualan dukunya, disitu tersangka mulai berniat untuk memiliki sepeda motor korban.

Berawal dari adanya niat tadi, pelaku lalu menyusun rencana dan melakukan tipudaya untuk mengajak korban keluar.

Modusnya pelaku meminta antar korban mengambil buah duku dì rumah yai nya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.

Dari lapak tempat berjualan tadi, korban dan pelaku akhirnya berjalan dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Tanjung Mas, melalui jaluar jalan Rasuan.

Sekitar 40 menit dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan sepeda motornya. Tepatnya dì sekitaran jembatan Desa Tanjung Mas.

Baca Juga :  PEMKAB OKU Timur Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Ke 2 di Sumsel

“Disini tersangka meminta korban stop dengan dalih akan mengambil buah duku dì sekitaran TKP,” jelas Kapolres, dìdampingi Wakapolres Kompol E Polin Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Setelah keduanya berhenti, terangka melihat ada sepotong kayu karet sepanjang sekitar satu meter di sekitaran TKP.

Tanpa menunggu lama, pelaku langsung memukulkan kayu tersebut kebagian punggung korban, diikuti dengan memukul kepala belakang.

Usai dipukul tersangka dua kali menggunakan kayu, korban saat itu langsung dalam kondisi lemas, tetapi tidak pingsan.

Setelah korban lemas, tersangka lalu membopong korban ke pinggiran sungai. Dìsitu, tangan dan kaki korban diikat menggunakan pelepah pisang.

Selanjutnya, tersangka memanggul tubuh korban menuju ke titik ditemukannya màyat korban. Saat itu korban masih setengah sadar dan lemas.

“Pengakuan tersangka, korban sempat meminta maaf jika ada salah, begitu juga dengan tersangka meminta maaf dengan korban,” ucap Kapolres.

Setelah itu, tersangka langsung menjatuhkan tubuh korban ke sungai dengan posisi tengkurap, tangan dan kaki terikat pelepah pisang.

Jadi untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka sempat menginjak badan korban sehingga tenggelam dalam air sungai kecil tersebut.

Sekitar lima sampai 10 menit, pelaku memastikan korban sudah tidak bergerak dan ia langsung meninggalkan TKP.

“Barang-barang korban berupa jam tangan juga dìambil tersangka. Lalu tersangka pergi membawa sepeda motor korban ketempat lapak sebelumnya,” jelasnya.

Esok harinya sekitaran subuh kata Kapolres, ada saksi yang melihat dan menegur tersangka karena posisi motor hasil curian ini ditutup terpal.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Terbaik Polres OKU Timur Di Ganjar Penghargaan Predikat Terbaik l Dari Ombudsman RI

Saat itu masih subuh. Bahkan tersangka sempat ditanya saksi kenapa motor itu dìtutup terpal, baru ya??. Kemudian tersangka menjawab, iya saya tutup nanti takutnya kepanasan.

“Berawal dari ini, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa CCTV milik warga untuk mengungkap kebenaran yang terjadi,” beber Kapolres.

Setelah kejadian itu sambung Kapolres, keesokan harinya tersangka hanya melakukan kegiatan di sekitaran Desa Tanjung Mas, terpatnya di rumah bibik.

Selang beberapa hari, tepatnya pada Jumat 29 Maret 2024, ada informasi penemuan màyat di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.

Mendengar hal itu, pada Sabtu 30 Maret 2024, tersangka langsung cemas dan memutuskan melarikan dìri ke Kota Palembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Pada hMinggu 31 Maret 2024, tersangka melanjutkan pelariannya. Namun sesampainya di sekitaran taman makam pahlawan posisi motor yang dibawa tersangka habis minyak.

Lalu tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut dìpingir jalan sekitaran taman makam pahlawan Palembang setelah sempat istirahat di sebuah masjid.

“Selang dua hari, tepatnya pada Selasa 02 April, temannya kita sudah identifikasi kendaraan bermotor yang dìtinggalkan tersangka,” tambahnya.

Tersangka juga terlacak pergi menuju ke KM 5 maupun seputaran terminal Pasar. Dìsitu tersangka naik bus menuju Kabupaten Muba.

Saat dalam mobil, sopir sempat bertanya ke tersangka turun kemana. Tersangka menjawab ia akan turun sampai dengan penumpang yang terakhir turun.

“Tersangka turun di sekitar rumah makan dibDesa Seberang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Dìsini tersangka berhasil kita tangkap,” tegas Kapolres.(***)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *