Di Duga Sering Transaksi Narkoba HW Diamankan

oleh -1,774 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – SatResNarkoba Polres OKU Timur Telah Berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan HW yang di duga melakukan Tindak Pidana Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Selasa, 09/02/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H,Didampingi Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO, membenarkan telah mengamankan 1(satu) orang Tersangka An.HW (37) karena Telah melakukan Tindak Pidana, Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkon sumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga :  Hari Santri 2023, PTBA Dukung Santri untuk Kemajuan Negeri

KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K,menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An.HW (37) warga Desa Sumber Agung Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur.

Penangkapan tersangka AH dilakukan berdasarkan LP.A / 22 / Il /2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 19.30 Wib. Serta keterangan saksi Aipda Beni dan Briptu Alsen R. Yang terjadi dalam rumah Desa Sumber Agung Kec. Buay madang timur kab. OKU Timur.

“Pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekira pukul 19.30 wib, di desa Sumber Agung Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur, petugas anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap seorang laki laki yang mengaku bernama HW yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu. Berawal anggota Sat Narkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.” Ungkapnya.

Baca Juga :  KAPOLRES DAN WALIKOTA PRABUMULIH AKAN MENGINTERVESI PT PRTAMINA TERKAIT GANTIRUGI PROYEK SEISMIK

(alt="") di duga

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan setelah di dapat informasi yang akurat, anggota sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan dua Paket narkotika jenis sabu dari samping pintu rumah yang di tutupi batu. kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku mengakui membeli narkoba tersebut seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari tersangka JUANDA (DPO) yang beralamat di way halom.

Baca Juga :  RKPD Kabupaten Lahat 2024 Resmi Dibuka Oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,69(nol koma enam Sembilan) gram di bawa Ke polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.