Sat ResNarkoba Polres OKU Timur Amankan Tersangka Kasus Kepemilikan Narkotika Dan Curas

oleh -643 views
oleh

OKU Timur, IN – Sat ResNarkoba Polres OKU Timur Berhasil mengamankan DI. Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. Serta Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H,didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU REGAM KUSUMA WARDANI S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO, membenarkan telah mengamankan 1(satu)orang Tersangka An.DI (28) warga desa Gunung Batu Kec. Cempaka Kab. OKU Timur. Karena telah melakukan Tindak Pidana Membeli Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkoba Jenis Sabu.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Melanda, Pemkab OKU Timur Gelar Sholat Istisqa, Memohon Turun Hujan

“Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, sekira pukul 01.00 wib di rumah kosong Desa Gunung Batu Kec. Cempaka Kab. OKU Timur petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama DI(28) yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Membeli, Menyimpan, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong Desa Gunung Batu Kec. Cempaka Kab. OKU Timur tersebut ada pelaku curas.” Jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, menerangkan telah menangkap dan mengamankan 1(satu)orang Tersangka An.DI warga desa Gunung Batu Kec. Cempaka Kab. OKU Timur.

Baca Juga :  Kapolres OKU Timur Tegaskan, Calon Kades Yang Merasa Dirugikan Segera Melapor

“Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung terjun ke lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut. Sekira pukul 01.00 Wib setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Di dapati 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama DI, yang mana setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) buah korek api gas warna putih.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Wakapolres OKU Timur Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek BMT

Setelah di interogasi pelaku mengaku membeli sabu dari tsk an. TAUFIK (DPO), alamat Desa Gunung Batu Kab OKU Timur seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

(alt="") sat

Selanjutnya, Berdasarkan LP.A /14 / lI /2021/ Sumsel /Res Oku Timur, tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 21.00 Wib, tersangka akan di kenakan Undang-undang Narkotika.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut.karena DI merupakan pelaku Tindak Pidana Curas sesuai pasal 365 KUHPidana.