Transaksi Sabu di Depan Masjid, Seorang Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat

oleh -173 views
oleh

Lahat, IN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) malam di depan Masjid At-Taqwa, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom, serta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Merapi Barat, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

Penangkapan berawal dari upaya petugas menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang berada di depan Masjid At-Taqwa.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam yang ditemukan di bahu jalan di depan masjid tersebut.

Selanjutnya, pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Audiensi Manager Humas, Komunikasi & Adm Korporat PTBA dengan Pengurus SMSI Sumsel

Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas telah melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tes urine.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan dalam plastik klip tersebut.

Selain itu, pengembangan perkara akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi  Mabes TNI Dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla Kabupaten Lahat 

Satresnarkoba Polres Lahat terus berupaya mengungkap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lahat.

Polres Lahat mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara itu, proses hukum terhadap pria yang diamankan masih berlanjut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.