Lahat, IN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial J (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung pada rabu (7/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Penindakan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom beserta anggota Satres Narkoba Polres Lahat.
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan personel Sat Res Narkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah J di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 2 alat timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet berwarna hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp370.000.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dua unit telepon genggam tersebut diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka J beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sat Res Narkoba Polres Lahat selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan perkara narkotika tersebut.
Untuk pengembangan perkara, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Lahat melalui Sat Res Narkoba terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.