Ngaku Petugas Lapas dan Larikan Motor Warga, Nyoman di Ringkus Satreskrim Polres OKU Timur

oleh -27 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan seorang warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ngadiono, seorang petani, melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/137/VII/2026/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 Juli 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban sebelumnya didatangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bernama “Nyoman”. Pelaku kemudian mengatakan bahwa adik korban, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura akan mendapatkan bantuan.

Pelaku selanjutnya mengajak korban untuk membesuk adiknya sekaligus mengambil surat keterangan di Polres OKU Timur. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Terbitkan SK SMSI Kota Prabumulih, Jon Heri Awali Program Kerja

Saat dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta korban bertukar posisi dan kemudian mengendarai sepeda motor tersebut.

Sesampainya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan kendaraan. Namun, begitu korban turun, pelaku justru langsung memutar balik sepeda motor dan melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna silver hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BG 3221, yang ditaksir senilai Rp28 juta, berikut satu unit helm Honda.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna silver hitam tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp28 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  KADISDIKBUD Prabumulih Rumuskan SOP Demi Mencegah PPDB

Kasus tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah polisi memperoleh informasi masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026 bahwa pria yang diduga sebagai pelaku, Ketut Budiarse alias Ibrahim, berada di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi, S.H., bersama Tim Opsnal SW untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, informasi itu ternyata benar dan petugas mendapati tersangka berada di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, sehingga sekitar pukul 18.00 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk kembali mencari alasan atau memutar gas.
Tersangka Ketut Budiarse alias Ibrahim, 49 tahun, yang bekerja sebagai petani, kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Selamat! 50 Penerima Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA) Mulai Kuliah

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang warna biru dongker merek Premium Folkadot yang digunakan saat melakukan kejahatan, satu kaos hitam merek Boombogie yang juga digunakan saat kejadian, serta satu kaos hitam Boombogie yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.(Kiwan)