SIMALUNGUN, IN – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan kolaborasi strategis dalam rangka pengawalan pengelolaan anggaran desa. Bertempat di Kecamatan Ujung Padang, tim Kejaksaan melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Pengelolaan Anggaran Dana Desa serta Pengenalan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bagi para Pangulu se-Kecamatan Ujung Padang pada hari ini.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh 17 Pangulu Nagori di Kecamatan Ujung Padang, ditambah 2 surat permohonan tambahan, sehingga total terdapat 19 permohonan pendampingan hukum. Beberapa Nagori yang mengajukan permohonan di antaranya adalah Nagori Teluk Lapian, Dusun Ulu, Huta Parik, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, Sordang Bolon, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Tanjung Rapuan, Riah Naposo, Banjar Hulu, Rawa Masin, Pagar Bosi, Aek Gerger Sidodadi, Pulo Pitu Marihat, dan Bangun Sordang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujung Padang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, beserta jajaran Kasubsi dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sinergi Pencegahan dan Pendampingan Hukum
Dalam sambutannya, Camat Ujung Padang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kasi Datun dan Kasi Intelijen atas kesediaannya melakukan pendampingan terhadap 19 Nagori di wilayahnya dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ia berharap kehadiran Jaksa dapat memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam mengelola anggaran tahun 2026 agar tepat sasaran.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memitigasi potensi penyimpangan.
“Pada prinsipnya, Program Jaga Desa bertujuan untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kami melakukan monitoring, dan jika ditemukan kesalahan administrasi, kami akan berikan rekomendasi perbaikan melalui Inspektorat. Namun, jika terdapat kegiatan desa yang tidak dilaksanakan yang anggarannya dicairkan (fiktif) maka penanganannya akan ditingkatkan ke tahap penindakan sesuai kewenangan,” tegas Yudhi.
Mekanisme Legal Assistance
Sejalan dengan hal tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, memaparkan teknis Legal Assistance (Pendampingan Hukum) yang akan dilakukan. Beliau menekankan bahwa entry meeting ini adalah forum penyamaan persepsi sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pendampingan.
“Kami akan melakukan pengkajian menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dan anggaran guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Kami berkaca pada keberhasilan pendampingan di Kecamatan Sidamanik sebagai percontohan. Para Pangulu diharapkan berperan aktif dan terbuka dalam menyampaikan rencana kegiatan desa agar pendampingan ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang kuat,” ujar Alvonso.
Komunikasi Interaktif dan Solutif
Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para Pangulu menyampaikan berbagai pertanyaan serta kekhawatiran terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Tim Kejaksaan memberikan jawaban serta solusi komprehensif atas setiap kendala hukum yang disampaikan.
Sebagai bentuk komitmen keberlanjutan, Tim Jaksa Pengacara Negara bersama para Pangulu sepakat membentuk grup diskusi sebagai media komunikasi guna mempermudah para Pangulu dalam menyampaikan pertanyaan, permasalahan, maupun perkembangan pelaksanaan program di masing-masing desa secara real-time.
Melalui kolaborasi Bidang Datun dan Intelijen ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Ujung Padang berjalan akuntabel, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi