Satres Narkoba Polres OKU Timur Pimpinan AKP Guntur Iswahyudi Kembali Amankan Bandar Narkoba

oleh -18 views
oleh

OKU Timur, IN – Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur Berhasil mengamankan bandar Narkoba dengan anggota yang yang menyamar sebagai warga sipil dan menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai bandar, yakni Syamsuddin (42), warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram serta 14 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna pink dengan berat bruto 5,4 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu skop dari sedotan plastik, sebilah pisau, dan sebuah dompet kecil.

Baca Juga :  Dewan Pers Larang PWI HCB Berkantor di Gedung Dewan Pers

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga pada Senin (4/5/2026) siang. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba, Ipda Iman Setiawan, diketahui bahwa rumah tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan dan Jaga Ketertiban, Bhabinkamtibmas Polsek BMT Patroli di Pasar Bedug

“Setelah memastikan, anggota menunggu waktu yang tepat dan langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 70 paket sabu, 14 butir ekstasi, serta alat bantu berupa skop plastik yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana tersangka. Selain itu, juga ditemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  "Chip in with Taiwan" Demi Perdamaian dan Kemakmuran Global

Sementara itu, dalam pemeriksaan awal, tersangka Syamsuddin mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok bernama Tohirin yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya, Pak. Sabu dan ekstasi itu milik saya, saya dapat dari Tohirin. Rencananya mau saya jual lagi,” ungkap tersangka di hadapan petugas.